Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
MENANGGAPI soal pernyataan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menyebut bahwa Jokowi ikut menyumbang dana kampanye sebesar Rp19,5 miliar dan barang senilai Rp25 juta saat persidangan gugatan sengketa Pilpres 2019, Komisioner Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan bahwa pihaknya tidak menemukan temuan tersebut.
"Oh enggak, itu kan laporan dari mereka di upload ke kita, kita punya website. Itu kan miliknya mereka yang di upload ke kita, jadi biar untuk jelas saja itu diupload di website Bawaslu," ujar Fritz, Jumat (14/6) lalu.
Fritz mengaku bahwa Bawaslu hanya bertugas mengecek terkait penerimaan maupun pengeluaran Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu.
"Iya karena melakukan fungsi pengawasan terhadap LPPDK, kan juga ada Kantor Akuntan Publik (KAP). Kami kan cuma mengecek antara LPPDK itu, apakah yang masuk itu ada bukti pengeluarannya, itu peran daripada LPPDK untuk mengetahui siapa yang mengirim, sumbernya dari mana, kemudian informasi daripada penyumbang, itu peran dari LPPDK tersebut," terang Fritz.
Adapun Fritz mengaku bahwa LPPDK yang didapat oleh pihaknya dikirimkan oleh masing-masing paslon, sebagai mana dikirimkannya juga LPPDK ke KPU. "Iya masing-masing, kita menerima LPPDK dari masing-masing orang," tandas Fritz.
Sebelumnya, kuasa hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto (BW) mempersolkan hal tersebut saat membacakan materi gugatan di persidangan MK Jumat (14/6) lalu. Ia menyebut bahwa nominal tersebut muncul dalam website resmi Bawaslu berdasarkan data penerimaan yang dihimpun sejak 23 September 2018 hingga 25 April 2019. Di mana, dituliskan Jokowi menyumbang sebesar Rp19,5 miliar, sementara Ma'ruf Amin menyumbang Rp50 juta. (A-3)
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
PAKAR Hukum menilai pemanggilan investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa adanya pendampingan pengacara sudah sesuai prosedur.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved