Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
MENANGGAPI soal pernyataan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menyebut bahwa Jokowi ikut menyumbang dana kampanye sebesar Rp19,5 miliar dan barang senilai Rp25 juta saat persidangan gugatan sengketa Pilpres 2019, Komisioner Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan bahwa pihaknya tidak menemukan temuan tersebut.
"Oh enggak, itu kan laporan dari mereka di upload ke kita, kita punya website. Itu kan miliknya mereka yang di upload ke kita, jadi biar untuk jelas saja itu diupload di website Bawaslu," ujar Fritz, Jumat (14/6) lalu.
Fritz mengaku bahwa Bawaslu hanya bertugas mengecek terkait penerimaan maupun pengeluaran Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu.
"Iya karena melakukan fungsi pengawasan terhadap LPPDK, kan juga ada Kantor Akuntan Publik (KAP). Kami kan cuma mengecek antara LPPDK itu, apakah yang masuk itu ada bukti pengeluarannya, itu peran daripada LPPDK untuk mengetahui siapa yang mengirim, sumbernya dari mana, kemudian informasi daripada penyumbang, itu peran dari LPPDK tersebut," terang Fritz.
Adapun Fritz mengaku bahwa LPPDK yang didapat oleh pihaknya dikirimkan oleh masing-masing paslon, sebagai mana dikirimkannya juga LPPDK ke KPU. "Iya masing-masing, kita menerima LPPDK dari masing-masing orang," tandas Fritz.
Sebelumnya, kuasa hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto (BW) mempersolkan hal tersebut saat membacakan materi gugatan di persidangan MK Jumat (14/6) lalu. Ia menyebut bahwa nominal tersebut muncul dalam website resmi Bawaslu berdasarkan data penerimaan yang dihimpun sejak 23 September 2018 hingga 25 April 2019. Di mana, dituliskan Jokowi menyumbang sebesar Rp19,5 miliar, sementara Ma'ruf Amin menyumbang Rp50 juta. (A-3)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved