Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
GUGATAN hasil sengketa pilpres yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi dan mulai disidangkan pada Jumat (14/5) lalu, dinilai sarat dengan muatan emosional ketimbang aspek faktual.
Menurut pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari aspek emosional sengaja ditekankan ketimbang aspek faktual guna memantik emosi publik. "Saya khawatir yang tersebar di publik tidak kuat untuk membangkitkan emosional penonton," ujar Feri pada Minggu (16/6).
Padahal, menurutnya, yang terpenting ialah membangkitkan keyakinan hakim dengan menekankan aspek faktual melalui bukti-bukti yang kuat. "Harusnya keyakinan hakim yang diperkuat melalui alat bukti keterangan yang memperkuat dalil mereka," imbuh Feri.
Pendapat senada dikatakan Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi. Dia menilai aspek emosional dalam gugatan yang diajukan oleh pihak 02 akan tampak melalui mampu atau tidaknya membuktikan dalil-dalil argumentasi dalam permohonan.
"Kalau memang tidak ada bukti, menurut saya benar ini soal emosional. Sejauh ini kalau melihat dari data-data yang ada, dari bukti-bukti yang diajukan kan memang tidak cukup banyak data yang meyakinkan bagi publik," tukas Veri.
Veri menilai dengan 90% bukti yang diajukan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandi merupakan pemberitaan media, hal tersebut menunjukkan jika gugatan tersebut masih jauh dari kata faktual.
"Pemberitaan media itu berupa informasi awal yang kemudian diajukan, yang informasi awal itu tidak bisa kemudian dimakan mentah-mentah begitu saja, harus dibuktikan kembali. Kalau faktual kan dugaan-dugaan itu bisa dibuktikan, baru memang terjadi faktual pelanggaran-pelanggaran itu," pungkas Veri. (A-3)
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
PAKAR Hukum menilai pemanggilan investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa adanya pendampingan pengacara sudah sesuai prosedur.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved