Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Gugatan Kubu Prabowo-Sandi Condong ke Emosional

Melalusa Susthira K
16/6/2019 18:26
Gugatan Kubu Prabowo-Sandi Condong ke Emosional
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019(ANTARA FOTO/Hafidz)

GUGATAN hasil sengketa pilpres yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi dan mulai disidangkan pada Jumat (14/5) lalu, dinilai sarat dengan muatan emosional ketimbang aspek faktual. 

Menurut pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari aspek emosional sengaja ditekankan ketimbang aspek faktual guna memantik emosi publik. "Saya khawatir yang tersebar di publik tidak kuat untuk membangkitkan emosional penonton," ujar Feri pada Minggu (16/6).

Padahal, menurutnya, yang terpenting ialah membangkitkan keyakinan hakim dengan menekankan aspek faktual melalui bukti-bukti yang kuat. "Harusnya keyakinan hakim yang diperkuat melalui alat bukti keterangan yang memperkuat dalil mereka," imbuh Feri.

Pendapat senada dikatakan Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi. Dia menilai aspek emosional dalam gugatan yang diajukan oleh pihak 02 akan tampak melalui mampu atau tidaknya membuktikan dalil-dalil argumentasi dalam permohonan.

"Kalau memang tidak ada bukti, menurut saya benar ini soal emosional. Sejauh ini kalau melihat dari data-data yang ada, dari bukti-bukti yang diajukan kan memang tidak cukup banyak data yang meyakinkan bagi publik," tukas Veri.

Veri menilai dengan 90% bukti yang diajukan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandi merupakan pemberitaan media, hal tersebut menunjukkan jika gugatan tersebut masih jauh dari kata faktual.

"Pemberitaan media itu berupa informasi awal yang kemudian diajukan, yang informasi awal itu tidak bisa kemudian dimakan mentah-mentah begitu saja, harus dibuktikan kembali. Kalau faktual kan dugaan-dugaan itu bisa dibuktikan, baru memang terjadi faktual pelanggaran-pelanggaran itu," pungkas Veri. (A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto
Berita Lainnya