Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
GUGATAN hasil sengketa pilpres yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi dan mulai disidangkan pada Jumat (14/5) lalu, dinilai sarat dengan muatan emosional ketimbang aspek faktual.
Menurut pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari aspek emosional sengaja ditekankan ketimbang aspek faktual guna memantik emosi publik. "Saya khawatir yang tersebar di publik tidak kuat untuk membangkitkan emosional penonton," ujar Feri pada Minggu (16/6).
Padahal, menurutnya, yang terpenting ialah membangkitkan keyakinan hakim dengan menekankan aspek faktual melalui bukti-bukti yang kuat. "Harusnya keyakinan hakim yang diperkuat melalui alat bukti keterangan yang memperkuat dalil mereka," imbuh Feri.
Pendapat senada dikatakan Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi. Dia menilai aspek emosional dalam gugatan yang diajukan oleh pihak 02 akan tampak melalui mampu atau tidaknya membuktikan dalil-dalil argumentasi dalam permohonan.
"Kalau memang tidak ada bukti, menurut saya benar ini soal emosional. Sejauh ini kalau melihat dari data-data yang ada, dari bukti-bukti yang diajukan kan memang tidak cukup banyak data yang meyakinkan bagi publik," tukas Veri.
Veri menilai dengan 90% bukti yang diajukan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandi merupakan pemberitaan media, hal tersebut menunjukkan jika gugatan tersebut masih jauh dari kata faktual.
"Pemberitaan media itu berupa informasi awal yang kemudian diajukan, yang informasi awal itu tidak bisa kemudian dimakan mentah-mentah begitu saja, harus dibuktikan kembali. Kalau faktual kan dugaan-dugaan itu bisa dibuktikan, baru memang terjadi faktual pelanggaran-pelanggaran itu," pungkas Veri. (A-3)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved