Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
JURU bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade, membantah pihaknya memfasilitasi aksi massa 26-28 Juni 2019 dengan agenda mengawal proses keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)
"BPN Prabowo-Sandi tidak pernah memfasilitasi acara tersebut," kata Andre di Jakarta, Sabtu (15/6).
Dia mengatakan kabar bahwa BPN memfasilitasi acara tersebut sudah tersebar luas di media sosial dan pesan singkat Whatsapp.
Menurut dia, informasi tersebut dipastikan bohong atau hoaks dan bukan berasal dari BPN Prabowo-Sandi. "Informasi tersebut hoaks, berbahaya sekali mencantumkan nama BPN dalam undangannya," ujarnya.
Sebelumnya tersebar luas di media sosial dan pesan singkat Whatsapp terkait informasi yang mengajak semua pendukung Prabowo-Sandi merapatkan gerakan khususnya di 25-28 Juni 2019.
Aksi tersebut merupakan puncak aksi akbar terbesar menuju kemenangan Prabowo-Sandi, dengan 4-8 titik kumpul yang mengelilingi Gedung KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta yang dimulai pukul 10.30 WIB.
Baca juga: Massa Aksi Unjuk Rasa Ingin Lindungi MK
Target massa aksi diklaim mencapai 12-22 juta orang dan akan diisi dengan aksi orasi damai.
Dalam pesan singkat itu disebutkan ajakan aksi itu dikeluarkan BPN Prabowo-Sandi dan Badan Kemenangan Nasional Indonesia (BKNI) Prabowo-Sandi. (X-15)
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Bahlil Lahadalia, menyampaikan apresiasi kepada generasi muda Indonesia yang telah membantu untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2.
Relawan Muda Airlangga Hartarto (Rumah Indonesia) memberi dukungan Prabowo Subianto-Erick Thohir sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada pemilu 2024.
Ketegasan karakter Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menjadi poin positif bagi Prabowo dalam kontestasi pemilu mendatang.
Elektabilitas calon presiden menuju Pilpres 2024 masih dinamis.
Hijrahnya Sandiaga Uno ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berpeluang memunculkan kembali duet dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
RATUSAN relawan Jawara Prabowo-Sandi 2019 Provinsi Banten, resmi menyatakan dukungan kepada Menteri BUMN Erick Thohir untuk maju pada Pilpres 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved