Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
ALAN terjal nan berliku tampaknya menghadang kubu 02 untuk memenangkan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno melalui sidang perselisihan hasil Pemilu (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Pasalnya, gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan kuasa hukum 02 masih jauh panggang dari api. Seabrek dalil, tapi masih nihil alat bukti.
Hal itu disampaikan Ketua MK Anwar Usman. "Kepada pihak pemohon tercatat ada beberapa alat bukti yang belum ada bukti fisiknya atau belum asli," kata Anwar dalam sidang tersebut.
Berdasarkan verifikasi yang dilakukan panitera MK, ditemukan daftar alat bukti yang tidak dilengkapi dengan bukti fisik asli.
Jumlah alat bukti yang belum lengkap tersebut mencapai puluhan.
Anwar menegaskan, seluruh alat bukti yang disertakan dalam dalil harus asli, berikut alat bukti tambahan yang turut diberikan saat register administrasi.
Dalam menjawab hal itu, kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto mengatakan sebelumnya pihaknya telah mengirimkan semua alat bukti. Hanya, beberapa kiriman dinyatakan ditolak MK dengan alasan sudah terlalu malam dan di luar jam kerja.
Saat mendengar itu, anggota Majelis Hakim Suhartoyo menyanggah anggota MK kelelahan, melainkan hanya istirahat sejenak. Ditengahi Anwar Usman, bukti belum lengkap pemohon diminta bisa diselesaikan hingga tadi malam.
Sidang dipimpin dan dibuka Ketua MK Anwar Usman tepat pukul 09.00 WIB. Sembilan hakim MK hadir lengkap di ruang persidangan. Sidang perdana ini mengagendakan penyampaian gugatan pemohon dari kubu 02.
Dalam gugatan sengketa Pilpres 2019 ini, Prabowo-Sandiaga mengaku menemukan sejumlah pelanggaran Pilpres 2019 yang terstruktur, sistematis, dan masif, meliputi penyalahgunaan APBN dan sebagainya (lihat grafis).
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Prabowo-Sandiaga memohon agar MK menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap Keputusan KPU yang menyatakan Jokowi-Amin sebagai pemenang Pilpres 2019. "Kami berhasil membangun permohonan ini kombinasi antara kualitatif dan kuantitatif," kata Bambang Widjojanto seusai sidang.
Hanya asumsi
Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan permohonan sengketa atau gugatan yang dibacakan kuasa hukum 02 mudah dipatahkan. "Hanya asumsi-asumsi. Tidak merupakan bukti-bukti yang dibawa ke persidangan ini," ujar Yusril.
Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan mengatakan Hakim MK tidak bisa memutuskan hanya berdasarkan asumsi, tetapi bukti-bukti yang disampaikan. "Pelanggaran TSM itu harus memiliki korelasi signifikansi dengan perolehan suara," kata Maruarar, kemarin.
Dia pun menyinggung dalil yang disampaikan tim hukum 02, Bambang Widjojanto yang menyebut capres petahana 01 Joko Widodo menggunakan APBN dan program pemerintah untuk mendukung kepentingannya, seperti pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya bagi PNS, TNI-Polri, serta kenaikan gaji bagi perangkat desa, kelurahan, serta mempercepat beberapa program termasuk skema rumah DP nol persen bagi Polri.
"Itu kan kewenangan yang dimiliki presiden untuk meningkatkan kesejahteraan. Lalu seberapa pengaruh dengan hasil suara. Oleh karena itu, saya menilai itu sangat sulit dibuktikan," jelas Maruarar.
Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Sumatra Barat, Feri Amsari, menilai permohonan 02 tidak konsisten, baik posita (alas-an) dan petitum (permintaan).
"Dalil-dalil dalam posita juga tidak terang dan tidak disertai alat bukti yang memadai mengenai TSM. Selain itu, permohonan tidak fokus," cetusnya, kemarin.
Menurutnya, MK akan menolak permohonan 02. "Bisa dipastikan permohonan tidak akan diterima (niet onvankelijk verklaark/NO)," tandasnya. Alasannya, kata dia, di samping minim alat bukti, permohonan perbaikan yang dibacakan tak sesuai Peraturan MK No 4/2018 dan No 5/2018.
Dalam permohonan itu tidak terdapat tahapan perbaikan permohonan.
Kubu 02, kata Feri, akan sulit membalik keadaan dengan selisih suara pasangan 01 dan 02 sekitar 16,95 juta suara."Kubu 02 harus membuktikan sekitar 9 juta-10 juta suara yang dinilai bermasalah atau sekitar 100 ribu lebih TPS. "Bagaimana membuktikan kecurangan sebesar itu?" pungkasnya.
Sidang berikutnya pada Selasa (18/6) pukul 09.00 dengan agenda mendengarkan keterangan dari KPU, Bawaslu, dan kuasa hukum Jokowi-Amin. (Faj/Mal/Ins/X-4)
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan Indonesia berkomitmen membeli BBM dari Amerika Serikat senilai USD15 miliar sebagai bagian negosiasi dagang.
SINAR Mas Land melalui Digital Hub menerima kunjungan delegasi tingkat tinggi British Council bersama perwakilan lebih dari 25 universitas terkemuka Inggris.
Presiden Prabowo sangat marah atas gejolak IHSG setelah MSCI membekukan kenaikan bobot saham Indonesia. Pemerintah bertekad jaga kredibilitas pasar modal.
Profil lengkap Franky Widjaja, nakhoda Sinar Mas Group, pengaruh bisnisnya terhadap IHSG, dan hasil pertemuan strategis dengan Presiden Prabowo di Hambalang.
Bertemu lima naga, Presiden Prabowo Subianto menegaskan investasi harus berdampak nyata, menciptakan lapangan kerja, menggerakkan sektor riil, dan memperkuat UMKM.
Presiden Prabowo Subianto menggelar dialog 4,5 jam dengan lima pengusaha nasional di Hambalang. Pertemuan membahas sinergi pemerintah dan dunia usaha untuk percepatan pembangunan ekonomi.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved