Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Mahkamah Konstitusi menerima protes Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meminta perpanjangan hari guna menyiapkan berkas jawaban dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Sebelumnya jadwal untuk sidang dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon dan terkait digelar pada Senin (17/6). Namun KPU merasa keberatan karena pihaknya harus menyiapkan lagi jawaban atas perbaikan gugatan kubu 02. KPU meminta Sidang berikutnya pada Rabu (19/6), tapi MK memutuskan pada Selasa (18/6).
"Ya KPU harus siap hari Selasa. Tapi begini saya ingin sampaikan sebagai bagian dari penghormatan terhadap proses persidangan, KPU akan memberikan jawaban atas perbaikan permohonan pemohon (kubu 02)," ungkap Ketua KPU Arief Budiman di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6).
Keberatan yang disampaikan KPU semata karena persoalan teknis. Arief mengungkit pengalaman pihaknya yang susah untuk memberangkatkan 36 anggota KPU Jawa Timur ke Jakarta karena kesulitan mendapatkan tiket pesawat.
Baca juga: BW: Yusril tidak Bisa Counter Ratusan Argumen Kami
"Apalagi ini ada 34 provinsi plus kemungkinan 514 Kbupaten/kota (untuk dihadirkan ke Jakarta). Kami merasa dan meyakini ini agak susah. Mencari transportasi apalagi dari jarak jauh, apalagi di hari Sabtu/Minggu. Itulah mengapa tadi kami sampaikan kalau Senin rasanya kesulitan (menggelar sidang)," jelas Arief.
Sebelummya, Ketua MK Anwar Usman, meminta pada pihak termohon (KPU), terkait (TKN) dan Bawaslu memberikan jawaban untuk menanggapi permohonan yang telah dibacakan tim Prabowo-Sandi maksimal sebelum waktu sidang pukul 09.00 WIB, Selasa (18/6).
"Majelis sudah bermusyarawah, permohonan termohon dikabulkan sebagian. Artinya tidak hari Senin (17/6), tapi hari Selasa (18/6)," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019. (X-15)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved