Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
KETUA Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto atau biasa disapa BW, mengkritik pernyataan Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, terkait isi gugatan yang disampaikan lebih kepada muatan dari berbagai asumsi.
Ia menilai lebih baik Yusril menjawab segala argumen yang telah ia bangun dan disampaikan ketika sidang perdana kali ini.
"Yusril selalu mengatakan seperti itu, sementara dia tidak bisa meng-counter ratusan argumen kami," kata Bambang ketika ditemui usai sidang perdana gugatan Pilpres di Gedung MK, Jumat (14/6).
Meski demikian, ia tak mempersoalkan lebih lanjut perihal pernyataan Yusril tersebut. Ia mengaku memahami pernyataan Yusril tersebut dan menganggapnya sebagai sesuatu yang wajar.
Baca juga: Yusril: Urusan Baju Putih Aja Dijadikan Bahan Gugatan
Bambang mengatakan akan menunggu sanggahan dari Yusril ketika sidang berikutnya. "Itu biasa. Memang bisanya seperti itu. Saya memahami betul, bisanya seperti itu. Tapi kita lihat nanti ketika dengar jawaban mereka," kata Bambang.
Sebelumnya, Yusril mengatakan isi permohonan sengketa atau gugatan yang dibacakan pengacara Prabowo-Sandiaga dalam persidangan mudah dipatahkan. Sebab, argumen yang diberikan hanya sebatas asumsi.
"Semuanya dapat dipatahkan karena semuanya itu hanya asumsi-asumsi. Tidak merupakan bukti-bukti yang dibawa ke persidangan ini," ujar Yusril seusai persidangan diskors di Gedung MK.
Sidang perdana kali ini mendengarkan permohonan dari tim hukum Prabowo-Sandi. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (18/6) pukul 09:00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan dari KPU, Bawaslu, dan TKN Jokowi-Ma'ruf Amin. (X-15)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved