Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto atau biasa disapa BW, mengkritik pernyataan Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, terkait isi gugatan yang disampaikan lebih kepada muatan dari berbagai asumsi.
Ia menilai lebih baik Yusril menjawab segala argumen yang telah ia bangun dan disampaikan ketika sidang perdana kali ini.
"Yusril selalu mengatakan seperti itu, sementara dia tidak bisa meng-counter ratusan argumen kami," kata Bambang ketika ditemui usai sidang perdana gugatan Pilpres di Gedung MK, Jumat (14/6).
Meski demikian, ia tak mempersoalkan lebih lanjut perihal pernyataan Yusril tersebut. Ia mengaku memahami pernyataan Yusril tersebut dan menganggapnya sebagai sesuatu yang wajar.
Baca juga: Yusril: Urusan Baju Putih Aja Dijadikan Bahan Gugatan
Bambang mengatakan akan menunggu sanggahan dari Yusril ketika sidang berikutnya. "Itu biasa. Memang bisanya seperti itu. Saya memahami betul, bisanya seperti itu. Tapi kita lihat nanti ketika dengar jawaban mereka," kata Bambang.
Sebelumnya, Yusril mengatakan isi permohonan sengketa atau gugatan yang dibacakan pengacara Prabowo-Sandiaga dalam persidangan mudah dipatahkan. Sebab, argumen yang diberikan hanya sebatas asumsi.
"Semuanya dapat dipatahkan karena semuanya itu hanya asumsi-asumsi. Tidak merupakan bukti-bukti yang dibawa ke persidangan ini," ujar Yusril seusai persidangan diskors di Gedung MK.
Sidang perdana kali ini mendengarkan permohonan dari tim hukum Prabowo-Sandi. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (18/6) pukul 09:00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan dari KPU, Bawaslu, dan TKN Jokowi-Ma'ruf Amin. (X-15)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved