Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
HARI ini Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019.
Sidang PHPU Pilpres 2019 melibatkan tiga pihak bersengketa. Mereka ialah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pihak pemohon, KPU selaku pihak termohon, dan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin selaku pihak terkait. Adapun Bawaslu berstatus sebagai pemberi keterangan.
KPU sebagai pihak termohon menyatakan siap mengikuti persidang-an di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat No 6, Jakarta Pusat. Sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU pilpres dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB. "Semuanya sudah siap," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Surabaya, Jawa Timur, kemarin.
Kuasa hukum KPU, kata dia, juga sudah siap dan tinggal menunggu proses persidangan apakah perlu tambahan alat bukti dan saksi.
Menurut Arief, materi sidang yang ada dalam PHPU di MK hanya menyangkut persoalan hasil pemilu yang sudah ditetapkan KPU dan bukan terkait dengan kinerja komisioner.
"Ranahnya beda sebab ukuran kinerja komisioner bukan di MK, melainkan di DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," kata mantan Ketua KPU Jawa Timur itu.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi menyatakan terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019 yang menguntungkan pasangan 01 (lihat grafik). Mereka mengklaim, jika tanpa kecurangan, pasangan 02 bisa meraup 52% suara, sedangkan pasangan 01 memperoleh 48%. Mereka meminta MK mendiskualifikasi kemenangan pasangan 01 yang ditetapkan KPU (Pasangan 01 meraih 55,50% dan pasangan 02 mendapat 44,50%, dengan selisih suara 16,95 juta suara).
Patahkan dalil
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengaku pihaknya menyiapkan jawaban untuk mematahkan dalil dari BPN. "Membantah terjadi dugaan TSM itu dengan tiga level. Dari sisi legal, sisi kualitatif, dan kuantitatif," ungkapnya di Gedung KPU RI, Jakarta, kemarin.
TSM, kata Pramono, bisa dimaknai dari sudut pandang legal atau hukum. Definisi terstruktur bisa merujuk pada keterangan pelanggaran Bawaslu yang menyatakan apakah ada keterlibatan dalam struktural KPU pada proses pelaksanaan pemilu.
"Apakah melibatkan struktur KPU ketika melakukan kecurangan itu? Kalau ada melibatkan struktur, struktur di mana? Apakah ada instruksi dari KPU RI atau provinsi yang mengarahkan untuk lakukan kecurangan," jelas Pramono.
Definisi sistematis, kata Pramono, apakah ada perencanaan dalam melakukan kecurangan pemilu. Selama ini, jika menerima komplain soal data yang salah, KPU malah memperbaiki data tersebut.
Dari definisi masif, Pramono mengatakan seberapa luas pengaruh dari tuduhan kecurangan tersebut hingga memengaruhi hasil pilpres.
"Itu semua kita bicara dari sisi legalnya. Dari sisi kualitatif kita akan meminta keterangan ahli yang mendefinisikan TSM secara teoretis. Kemudian kita juga bicara kuantitatifnya, itu soal data-data," tutup Pramono.
Anggota tim hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah, mengatakan pihaknya mengantisipasi tanggapan dari KPU dan pihak terkait seperti Bawaslu dan TKN Jokowi-Amin. Pihaknya mengaku optimistis menghadapi sidang itu. "Kalau tidak optimistis, kami tidak akan membawa perkara itu ke MK," kata Nasrullah, kemarin.
Ketua tim kuasa hukum TKN Jokowi-Amin, Yusril Ihza Mahendra, menyerahkan 19 bukti kepada MK selain sejumlah argumentasi hukum. Bukti-bukti yang diserahkan ke MK terdiri atas rekaman (suara dan video), cakram padat (CD), serta sejumlah surat.
Perihal gugatan kubu 02, Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi menilai permohonan yang diajukan tim hukum 02 sulit dikabulkan karena baru sebatas petunjuk awal (tautan berita).
"Kecurangan TSM harus dibuktikan hingga detail," kata Veri di Jakarta, kemarin. (Faj/RF/*/Ant/X-4)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved