Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

29 Pendamping Tim Kuasa Hukum 01 Terdaftar di MK

Melalusa Susthira K
13/6/2019 19:38
29 Pendamping Tim Kuasa Hukum 01 Terdaftar di MK
Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan (kedua kiri).(Antara)

Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin telah mempersiapkan berbagai hal jelang sidang pendahuluan gugatan Pemilu Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan digelar esok hari.

Selain menurunkan 33 advokat dalam Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan menuturkan bahwa pihaknya juga telah mendaftarkan nama-nama pendamping untuk membantu menangani sengketa hasil Pilpres 2019.

Baca juga: BPN sudah Punya Jawaban untuk Lawan Argumentasi KPU

"Kami sudah mendaftarkan, ini ada lebih kurang 29 pendamping yang kami daftarkan. Pendamping ini terdiri dari sekjen-sekjen partai koalisi pendukung paslon 01 dan juga terdiri dari beberapa tim ahli TKN," terang Ade di Gedung MK pada Kamis (13/6).

Lebih lanjut Ade menjelaskan, pendamping tersebut nantinya dapat memberikan informasi terkait persoalan sengketa pemilu kepada tim kuasa hukum. Ia pun turut menyampaikan, jika para pendamping tersebut dapat memasuki ruang persidangan, dan duduk di kursi pihak terkait.

"Tugas pendamping itu, dia bisa memberikan informasi kepada kami tim kuasa hukum terkait persoalan persoalan yang ada. Hasil komunikasi dari pihak panitera, mereka bisa hadir dalam persidangan, duduk di kursinya pihak terkait," ujar Ade.

Namun, ada batas-batas yang membedakan antara tim pendamping dengan tim hukum. Di mana, pendamping tidak dapat memberikan keterangan langsung ke majelis hakim sebagaimana tim hukum. Akan tetapi, kata Ade, para pendamping, dapat menyampaikan keterangan dan masukan ketika berada di luar persidangan.

"Tidak bisa memberikan keterangan, berarti masukan bisa disampaikan di luar persidangan dan secara internal. Jadi dia hanya memberikan masukan langsung ke kami (tim hukum), bukan ke majelis hakim," terang Ade.

Berikut nama-nama pendamping Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin:

1. Erick Thohir
2. Hasto Kristiyanto
3. Arsul Sani
4. Lodewijk Freidrich Paulus
5. Johnny G Plate
6. Abdul Kadir Karding
7. Herry Lontung Siregar
8. Raja Juli Antoni
9. Ahmad Rofiq
10. Afriansyah Ferry Noer
11. Very Surya Hendrawan
12. Trimedya Pandjaitan
13. Arif Wibowo
14. Juri Ardiantoro
15. Nelson Simanjuntak
16. I Gusti Putu Artha
17. Arteria Dahlan
18. Dewi Kamaratih
19. Lukman Edy
20. M Toha
21. Erlinda
22. Regynaldo Sultan
23. Hendra Setiawan
24. Rony Pahala
25. Tuan Naik Stepen
26. Ardicka Dwiky Shaputra
27. Ronald Pangaribuan
28. Lambok Malau Gurning
29. Tony Hendrico Sianipar



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya