Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi menilai permohonan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan sulit dikabulkan.
Menurutnya, bukti yang dihadirkan belum memiliki kekuatan yang cukup untuk membuktikan dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)
Seharusnya, kata dia, tim hukum Prabowo-Sandi melengkapi bukti awal dari link berita dengan alat bukti baru yang mempunyai kekuatan lebih dan dapat dipertimbangkan oleh hakim.
"Mengapa kemudian dari bukti-bukti ini agak sulit, karena menurut saya dari permohonan saya dan bukti kuat yang ada itu baru sebatas pada petunjuk awal. Dari petunjuk awal ini mestinya, di-follow up dengan beberapa bukti primer dan argumentasi data yang baru," kata Veri, ketika diskusi di Jakarta, Kamis (13/6).
Lebih lanjut, Veri menjelaskan mengenai kecurangan TSM yang selama ini dihembuskan kubu Prabowo-Sandi harus dibuktikan hingga detail. Ia menjelaskan jika ada instruksi dari pemerintah untuk menggerakkan ASN dalam memenangkan Jokowi, harus ada bukti atau dokumen tertulis.
Baca juga: 1.100 Petugas Disiagkan Untuk Mencegah Massa ke MK
Lalu, apabila memang ada instruksi, apakah dijalankan oleh pihak yang diinstruksikan. Kemudian, apabila dijalankan apakah sifatnya menyeluruh atau masif.
"Yang terpenting apakah pergerakannya memengaruhi hasil atau tidak. Itu memang mestinya menjadi tugas dari tim hukum untuk membuktikan sampai tahap itu. Itu yang memang cukup rumit, proses pembuktian hingga sedetil itu," kata Veri.
Meski demikian, ia mengatakan ketika proses sidang di MK berjalan, pihak Prabowo-Sandi bisa saja menghadirkan saksi ahli yang memiliki argumen yang kuat. Hal itu menjadi pertimbangan di samping link berita yang disodorkan.
"Menurut saya, nanti kan proses pembuktian di MK dia akan dihadirkan saksi ahli, mungkin akan bukti lain. Tapi, sementara ini dari permohonan yang ada, kalau hanya menggunakan link berita media tentu tidak cukup kuat meyakinkan adanya pelanggaran TSM," kata Veri. (A-4)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved