Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
CALON wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin tercatat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah. Posisi tersebut rupanya dipersoalkan tim hukum capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Jabatan Ma'ruf Amin di dua bank syariah itu dijadikan dasar untuk meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi kemenangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Menurut rencana, sidang perdana gugatan kemenangan Jokowi-Amin akan digelar perdana pada Jumat (14/6) besok.
Menurut Ketua Hukum DPP KNPI Tony Akbar Hasibuan, dasar permohonan diskualifikasi pasangan Jokowi-Amin tidak pas dan sekaligus menunjukkan bahwa tim pemenangan Prabowo-Sandi tidak teliti dalam menyampaikan gugatan ke MK. Alasannya, dua bank syariah tersebut bukanlah milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Argumentasi gugatan BPN atas kedudukan Ma'ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Mandiri Syariah membuktikan tim hukum BPN tidak teliti," ujar Tony di Jakarta, kemarin.
Ia menjelaskan, kedua bank syariah itu bukan merupakan BUMN, melainkan hanya dimiliki BUMN. "Sangat jelas banyak yurisprudensi yang menetapkan hal tersebut," imbuhnya.
Apalagi, tambah Tony, sudah ada surat keterangan dari Kementerian BUMN tertanggal 31 Agustus 2012 yang menyatakan bahwa BNI Syariah bukanlah BUMN karena modalnya sebagian besar tidak dimiliki negara, tetapi BNI. Ini menunjukkan tidak ada penyertaan modal secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan di dalam anak perusahaan BUMN. "Atas dasar itu tidak ada kewajiban bagi Ma'ruf Amin untuk mundur dari jabatan Dewan Syariah di BNI Syariah dan Mandiri Syariah," katanya.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebut perkara hukum serupa masalah ini pernah ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hasil putusan kasus ini pun menjadi pegangan KPU. "Pernah ada yurisprudensi gugatan caleg (calon anggota legislatif) Gerindra DPR RI ke Bawaslu atas nama Mirah Sumirat yang merupakan pegawai anak perusahaan BUMN," kata Hasyim.
Mirah awalnya dicoret KPU sebagai bakal caleg lantaran berstatus pegawai PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (JLJ), anak perusahaan BUMN, PT Jasa Marga. Tak terima dengan keputusan KPU, Mirah kemudian mengajukan gugatan ke Bawaslu. (Medcom/P-4)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
Rika mengatakan pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan, dalam hal ini vonis Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.
MA diminta membebaskan Ngarijan Salim dan mengembalikannya kepada keluarga. Mereka juga meminta Presiden Prabowo melakukan intervensi atas nama kemanusiaan.
MA memastikan hakim yang menangani perkara korupsi atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memenuhi syarat sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Dua saksi itu yakni Notaris dan PPAT Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved