Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
CALON wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin tercatat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah. Posisi tersebut rupanya dipersoalkan tim hukum capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Jabatan Ma'ruf Amin di dua bank syariah itu dijadikan dasar untuk meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi kemenangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Menurut rencana, sidang perdana gugatan kemenangan Jokowi-Amin akan digelar perdana pada Jumat (14/6) besok.
Menurut Ketua Hukum DPP KNPI Tony Akbar Hasibuan, dasar permohonan diskualifikasi pasangan Jokowi-Amin tidak pas dan sekaligus menunjukkan bahwa tim pemenangan Prabowo-Sandi tidak teliti dalam menyampaikan gugatan ke MK. Alasannya, dua bank syariah tersebut bukanlah milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Argumentasi gugatan BPN atas kedudukan Ma'ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Mandiri Syariah membuktikan tim hukum BPN tidak teliti," ujar Tony di Jakarta, kemarin.
Ia menjelaskan, kedua bank syariah itu bukan merupakan BUMN, melainkan hanya dimiliki BUMN. "Sangat jelas banyak yurisprudensi yang menetapkan hal tersebut," imbuhnya.
Apalagi, tambah Tony, sudah ada surat keterangan dari Kementerian BUMN tertanggal 31 Agustus 2012 yang menyatakan bahwa BNI Syariah bukanlah BUMN karena modalnya sebagian besar tidak dimiliki negara, tetapi BNI. Ini menunjukkan tidak ada penyertaan modal secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan di dalam anak perusahaan BUMN. "Atas dasar itu tidak ada kewajiban bagi Ma'ruf Amin untuk mundur dari jabatan Dewan Syariah di BNI Syariah dan Mandiri Syariah," katanya.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebut perkara hukum serupa masalah ini pernah ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hasil putusan kasus ini pun menjadi pegangan KPU. "Pernah ada yurisprudensi gugatan caleg (calon anggota legislatif) Gerindra DPR RI ke Bawaslu atas nama Mirah Sumirat yang merupakan pegawai anak perusahaan BUMN," kata Hasyim.
Mirah awalnya dicoret KPU sebagai bakal caleg lantaran berstatus pegawai PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (JLJ), anak perusahaan BUMN, PT Jasa Marga. Tak terima dengan keputusan KPU, Mirah kemudian mengajukan gugatan ke Bawaslu. (Medcom/P-4)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Burhanuddin Muhtadi mengaku diserang akun yang menuduh dirinya sebagai dalang quick count palsu yang ditayangkan di televisi dan menerima bayaran Rp450 miliar.
Pengalaman nyoblos di Los Angeles kali ini, sangat menarik karena di KJRI-LA juga diadakan hiburan seperti live music dan kita juga bisa membeli makanan-makanan khas Indonesia.
Gerak-gerik pelaku dalam video rekaman yang beredar di media sosial juga dinilai amat tenang. Padahal, pelaku telah ketahuan sedang mencoblos surat suara salah satu pasangan calon.
Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Anggota Majelis yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto.
Dalam kondisi sosial yang timpang, hanya hakim yang adil yang menjadi harapan masyarakat kecil. Berbeda dengan penguasa atau elite yang tak terlalu terbebani saat terjerat kasus hukum.
Herdiansayah berharap agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dari perbuatan Zarof.
Harli mengaku bingung dengan tekanan yang dicetuskan Zarof. Saat ini, Kejagung masih mengusut kasus pencucian uangnya, saat persidangan kasus suap dan gratifikasinya hampir rampung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved