Gugat Ma’ruf Amin, BPN Dinilai tak Teliti

Media Indonesia
13/6/2019 10:30
Gugat Ma’ruf Amin, BPN Dinilai tak Teliti
Cawapres nomor urut 01 KH Ma'aruf Amin.(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

CALON wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin tercatat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah. Posisi tersebut rupanya dipersoalkan tim hukum capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Jabatan Ma'ruf Amin di dua bank syariah itu dijadikan dasar untuk meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi kemenangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Menurut rencana, sidang perdana gugatan kemenangan Jokowi-Amin akan digelar perdana pada Jumat (14/6) besok.

Menurut Ketua Hukum DPP KNPI Tony Akbar Hasibuan, dasar permohonan diskualifikasi pasangan Jokowi-Amin tidak pas dan sekaligus menunjukkan bahwa tim pemenangan Prabowo-Sandi tidak teliti dalam menyampaikan gugatan ke MK. Alasannya, dua bank syariah tersebut bukanlah milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Argumentasi gugatan BPN atas kedudukan Ma'ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Mandiri Syariah membuktikan tim hukum BPN tidak teliti," ujar Tony di Jakarta, kemarin.

Ia menjelaskan, kedua bank syariah itu bukan merupakan BUMN, melainkan hanya dimiliki BUMN. "Sangat jelas banyak yurisprudensi yang menetapkan hal tersebut," imbuhnya.

Apalagi, tambah Tony, sudah ada surat keterangan dari Kementerian BUMN tertanggal 31 Agustus 2012 yang menyatakan bahwa BNI Syariah bukanlah BUMN karena modalnya sebagian besar tidak dimiliki negara, tetapi BNI. Ini menunjukkan tidak ada penyertaan modal secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan di dalam anak perusahaan BUMN. "Atas dasar itu tidak ada kewajiban bagi Ma'ruf Amin untuk mundur dari jabatan Dewan Syariah di BNI Syariah dan Mandiri Syariah," katanya.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebut perkara hukum serupa masalah ini pernah ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hasil putusan kasus ini pun menjadi pegangan KPU. "Pernah ada yurisprudensi gugatan caleg (calon anggota legislatif) Gerindra DPR RI ke Bawaslu atas nama Mirah Sumirat yang merupakan pegawai anak perusahaan BUMN," kata Hasyim. 

Mirah awalnya dicoret KPU sebagai bakal caleg lantaran berstatus pegawai PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (JLJ), anak perusahaan BUMN, PT Jasa Marga. Tak terima dengan keputusan KPU, Mirah kemudian mengajukan gugatan ke Bawaslu. (Medcom/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya