Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
SALAH satu berkas laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi menyebut adanya penggelembungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dugaan itu ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan suara tidak sah pada pemilu 2019. Penggelembungan suara menurut versi BPN mencapai kisaran 16.769.369 hingga 30.462.162 suara.
Menanggapi tudingan tersebut, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menegaskan, pihaknya tidak bisa menerima argumentasi dalam laporan BPN Prabowo-Sandi tersebut.
Baca juga : KPU Serahkan Seluruh Berkas Pilpres dari 34 Provinsi ke MK
"Tuduhan pengelembungan suara hampir sebanyak 17 juta sungguh tidak dapat diterima. KPU dalam menyelenggarakan pemilu 2019 berpedoman pada prinsip independensi, profesional, dan transparan," ujarnya saat dihubungi, Jakarta, Rabu (12/6).
Dalam berkas laporan gugatan yang dibuat BPN Prabowo-Sandi, disebutkan pula daerah mana saja yang punya suara tidak sah tinggi dalam Pilpres 2019, Diantaranya adalah Jawa Tengah (36,1% suara tidak sah), Jawa Timur (32,8%), dan Jawa Barat (27,1%).
Sementara dugaan penggelembungan suara dalam berkas BPN disebutkan terjadi di Jakarta, Banten, Lampung, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Papua, dan Papua Barat.
Wahyu menjelaskan, dalam rekapitulasi berjenjang mulai dari PPK (kecamatan), KPU kabupaten/Kota, KPU provinsi dan KPU RI saksi paslon 02 tidak pernah berkeberatan dan mengajukan data pembanding terkait dengan selisih perolehan suara.
"Oleh karena itu, KPU siap menghadapi tim hukum 02 dalam persidangan PHPU di MK dengan bukti dan data dukung yang lengkap," tandas Wahyu. (OL-8)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved