BPN Minta Komisioner KPU Dipecat, Ketua KPU: MK yang Menilai

Insi Nantika Jelita
12/6/2019 18:20
BPN Minta Komisioner KPU Dipecat, Ketua KPU: MK yang Menilai
Ketua KPU Arief Budiman (keempat kiri) berbincang dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan)(ANTARA FOTO/Aprillio)

SALAH satu isi permohonan dalam gugatan sengketa hasil pilpres yang dilayangkan kubu 02 ialah meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberhentikan seluruh komisioner KPU.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Arief Budiman menyerahkan kepada MK.

"Ya nanti apakah MK memutuskan itu apa enggak. Silakan Mahkamah yang menilai," ujar Arief di Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/6).

Diketahui, kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah mengajukan perbaikan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Revisi Permohonan, BPN Tambahkan Gugatan Jadi 15 Tuntutan

Dalam perbaikan tersebut diketahui jumlah gugatan atau petitum yang diajukan 02 bertambah menjadi 15 poin. Pada petitum nomer 13 disebutkan 'Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekruitmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU,'

"Bagian yang berhubungan dengan kinerja penyelenggara pemilu itu ruangnya ada di DKPP (Dewan Kehormatan Penyelengggara Pemilu) loh. Itu kalau terkait kinerja kita," jelasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya