Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
RABU (12/6) siang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan bertandang ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) guna menyerahkan berkas atas jawaban sebagai pihak termohon dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
"Rabu ini adalah batas untuk menyerahkan jawaban dari KPU dan juga daftar alat bukti beserta dengan dokumen-dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti," ungkap Komisioner KPU Hasyim Asy'ari saat dikonfirmasi, Rabu (12/6).
Ia mengaku pihaknya selama beberapa hari telah mengumpulkan anggota KPU Provinsi guna menyiapkan dokumen-dokumen yang akan dijadikan bahan untuk menyusun jawaban untuk persidangan di MK nanti.
Baca juga: Sikap Prabowo yang Percaya Hakim MK Patut Diapresiasi
"Dokumen-dokumen yang digunakan itu sebagai alat bukti pendukung dalam jawaban tersebut. Alat bukti yang disiapkan kira-kira menurut pandangan kami yang relevan ya untuk dijawab dalam menghadapi gugatan yang diajukan oleh BPN 02," jelas Hasyim.
Pihaknya menyatakan jawaban yang disiapkan KPU tentunya tidak keluar dari koridor dari permohonan yang diajukan. Tim hukum BPN Prabowo-Sandi diketahui merevisi gugatanya dengan mencatumkan 15 petitum.
"Jadi nanti substansi dari yang jawaban oleh KPU tentu saja yang relevan dengan apa yg dimohonkan oleh para pemohon. Apa yang digugat atau apa yg didalilkan, itu yang akan dijawab oleh KPU," tandas Hasyim. (OL-2)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved