Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
RABU (12/6) siang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan bertandang ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) guna menyerahkan berkas atas jawaban sebagai pihak termohon dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
"Rabu ini adalah batas untuk menyerahkan jawaban dari KPU dan juga daftar alat bukti beserta dengan dokumen-dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti," ungkap Komisioner KPU Hasyim Asy'ari saat dikonfirmasi, Rabu (12/6).
Ia mengaku pihaknya selama beberapa hari telah mengumpulkan anggota KPU Provinsi guna menyiapkan dokumen-dokumen yang akan dijadikan bahan untuk menyusun jawaban untuk persidangan di MK nanti.
Baca juga: Sikap Prabowo yang Percaya Hakim MK Patut Diapresiasi
"Dokumen-dokumen yang digunakan itu sebagai alat bukti pendukung dalam jawaban tersebut. Alat bukti yang disiapkan kira-kira menurut pandangan kami yang relevan ya untuk dijawab dalam menghadapi gugatan yang diajukan oleh BPN 02," jelas Hasyim.
Pihaknya menyatakan jawaban yang disiapkan KPU tentunya tidak keluar dari koridor dari permohonan yang diajukan. Tim hukum BPN Prabowo-Sandi diketahui merevisi gugatanya dengan mencatumkan 15 petitum.
"Jadi nanti substansi dari yang jawaban oleh KPU tentu saja yang relevan dengan apa yg dimohonkan oleh para pemohon. Apa yang digugat atau apa yg didalilkan, itu yang akan dijawab oleh KPU," tandas Hasyim. (OL-2)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved