Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
WAKIL Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arsul Sani, menilai perbaikan dalil gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengada-ada.
Dalam perbaikan gugatan, BPN mempersoalkan Ma'ruf Amin yang masih menjabat sebagai dewan pengawas syariah di Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah.
Arsul meminta BPN Prabowo-Sandi membaca dan memahami UU Pemilu dan UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Berdasarkan Pasal 227 huruf P UU Pemilu, seorang calon presiden atau calon wakil presiden membuat surat pernyataan pengunduran diri kalau dia adalah karyawan atau pejabat dari BUMN atau BUMD," kata Arsul melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, kemarin.
Dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dijelaskan BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan.
Selanjutnya, karyawan BUMN adalah orang yang diangkat oleh pimpinan perusahaan atau pejabat struktural yang diangkat oleh RUPS badan usaha bersangkutan.
Arsul menegaskan BSM dan BNI Syariah bukan BUMN sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN. Pasalnya, pemegang saham BSM ialah PT Bank Mandiri dan PT Mandiri Sekuritas. Adapun pemegang saham BNI Syariah ialah PT Bank BNI dan PT BNI Life Insurance.
"Jadi tidak ada penyertaan modal negara secara langsung. Ini berbeda kalau calon menjadi direksi, komisaris, atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI," terangnya.
Dia melanjutkan, posisi Ma'ruf Amin selaku dewan pengawas syariah pada bank syariah seperti BSM dan BNI Syariah bukan merupakan posisi karyawan, direksi, atau komisaris. "Jadi apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh tim kuasa hukum paslon 02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yang benar atas isi UU terkait," tegas Arsul.
Yurisprudensi
Komisi Pemilihan Umum menilai posisi Ma'ruf Amin sebagai dewan pengawas di sejumlah bank syariah tidak melanggar ketentuan sebagai calon wakil presiden karena bank syariah merupakan unit usaha milik bank BUMN.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, berdasarkan yurisprudensi di Bawaslu, anak perusahaan milik BUMN memiliki status badan hukum dan keuangan yang berbeda dengan BUMN.
Hal itu didasarkan pada putusan Bawaslu terhadap gugatan caleg Partai Gerindra, Mirah Sumirat, yang pencalon-annya menjadi anggota DPR RI dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU karena Mirah ialah pegawai di anak perusahaan milik BUMN.
Saat itu Bawaslu mengabulkan gugatan Mirah karena menilai status kepegawaiannya di PT Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta bukan sebagai karyawan BUMN PT Jasa Marga. Bawaslu menilai pegawai anak perusahaan BUMN berbeda dengan pegawai BUMN.
Ma'ruf Amin pun menyatakan dewan pengawas di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah bukan termasuk karyawan.
"Itu kan bukan karyawan, dan itu bukan BUMN juga. Orang itu anak perusahaan," tuturnya. (Ins/Ant/P-3)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
Rika mengatakan pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan, dalam hal ini vonis Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.
MA diminta membebaskan Ngarijan Salim dan mengembalikannya kepada keluarga. Mereka juga meminta Presiden Prabowo melakukan intervensi atas nama kemanusiaan.
MA memastikan hakim yang menangani perkara korupsi atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memenuhi syarat sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Dua saksi itu yakni Notaris dan PPAT Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved