Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Gugatan terhadap Ma’ruf Amin Mengada-ada

Putra Ananda
12/6/2019 09:45
Gugatan terhadap Ma’ruf Amin Mengada-ada
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arsul San.(MI/ROMMY PUJIANTO)

WAKIL Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arsul Sani, menilai perbaikan dalil gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengada-ada.    

Dalam perbaikan gugatan, BPN mempersoalkan Ma'ruf Amin yang masih menjabat sebagai dewan pengawas syariah di Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah.

Arsul meminta BPN Prabowo-Sandi membaca dan memahami UU Pemilu dan UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Berdasarkan Pasal 227 huruf P UU Pemilu, seorang calon presiden atau calon wakil presiden membuat surat pernyataan pengunduran diri kalau dia adalah karyawan atau pejabat dari BUMN atau BUMD," kata Arsul melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, kemarin.    

Dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dijelaskan BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan.  

Selanjutnya, karyawan BUMN adalah orang yang diangkat oleh pimpinan perusahaan atau pejabat struktural yang diangkat oleh RUPS badan usaha bersangkutan.    

Arsul menegaskan BSM dan BNI Syariah bukan BUMN sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN. Pasalnya, pemegang saham BSM ialah PT Bank Mandiri dan PT Mandiri Sekuritas. Adapun pemegang saham BNI Syariah ialah PT Bank BNI dan PT BNI Life Insurance.

"Jadi tidak ada penyertaan modal negara secara langsung. Ini berbeda kalau calon menjadi direksi, komisaris,  atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI," terangnya.    

Dia melanjutkan, posisi Ma'ruf Amin selaku dewan pengawas syariah pada bank syariah seperti BSM dan BNI Syariah bukan merupakan posisi karyawan, direksi, atau komisaris. "Jadi apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh tim kuasa hukum paslon 02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yang benar atas isi UU terkait," tegas Arsul.    

Yurisprudensi
Komisi Pemilihan Umum menilai posisi Ma'ruf Amin sebagai dewan pengawas di sejumlah bank syariah tidak melanggar ketentuan sebagai calon wakil presiden karena bank syariah merupakan unit usaha milik bank BUMN.    

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, berdasarkan yurisprudensi di Bawaslu, anak perusahaan milik BUMN memiliki status badan hukum dan keuangan yang berbeda dengan BUMN.

Hal itu didasarkan pada putusan Bawaslu terhadap gugatan caleg Partai Gerindra, Mirah Sumirat, yang pencalon-annya menjadi anggota DPR RI dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU karena Mirah ialah pegawai di anak perusahaan milik BUMN.

Saat itu Bawaslu mengabulkan gugatan Mirah karena menilai status kepegawaiannya di PT Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta bukan sebagai karyawan BUMN PT Jasa Marga.  Bawaslu menilai pegawai anak perusahaan BUMN berbeda dengan pegawai BUMN.

Ma'ruf Amin pun menyatakan dewan pengawas di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah bukan termasuk karyawan.

"Itu kan bukan karyawan, dan itu bukan BUMN juga. Orang itu anak perusahaan," tuturnya. (Ins/Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya