Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pengacara Ratna Sarumpaet Siapkan Pembelaan untuk Sidang Pleidoi

Rifaldi Putra Irianto
11/6/2019 18:15
Pengacara Ratna Sarumpaet Siapkan Pembelaan untuk Sidang Pleidoi
Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin(Haufan Hasyim Salengke )

KUASA hukum terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, mengaku telah menyiapkan pembelaan untuk dibacakan dalam sidang pleidoi yang akan digelar Selasa (18/6) pekan depan.

"Kami sudah siapkan, kami siapkan dalam sidang pleidoi nanti," kata Insank di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/6).

Pihaknya menyiapkan pembelaan mengenai penilaian kebohongan yang dilakukan oleh Ratna tidak sampai menimbulkan keonaran publik. Hal itu berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya.

"Hakikatnya UU (pasal 14 ayat 1 uu no 1 tahun 46) itu rohnya bukan yang seperti diformulasikan oleh JPU. Maka itu yang kami tuangkan dalam pembelaan kami," jelas Insank.

Ia juga menyebutkan dalam sidang pleidoi tak hanya tim kuasa hukum yang akan menyampaikan pembelaanya, Ratna juga akan menyampaikan secara pribadi.

"Jadi pembelaan kami ada dua, pembelaan dari bu Ratna sendiri yang membacakan dan kemudian pembelaan dari kuasa hukumnya, pembelaan dari bu Ratna melihat kasus ini dari sisi kemanusiaan, sementara pembelaan dari kami menilai persoalan ini secara yuridis," sebutnya.

Baca juga: Mengaku Sakit Leher, Ratna Sarumpaet Minta Dirujuk ke Rumah Sakit

Sebelumnya, atas kasus berita bohong yang menjerat Ratna, pihak JPU menuntut dengan hukuman enam tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama enam tahun dikurangi masa yang telah dijalani," ujar Jaksa Penuntut Umum Daroe Tri Sadono dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5).

Jaksa mendakwa Ratna dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya