Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, mengaku telah menyiapkan pembelaan untuk dibacakan dalam sidang pleidoi yang akan digelar Selasa (18/6) pekan depan.
"Kami sudah siapkan, kami siapkan dalam sidang pleidoi nanti," kata Insank di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/6).
Pihaknya menyiapkan pembelaan mengenai penilaian kebohongan yang dilakukan oleh Ratna tidak sampai menimbulkan keonaran publik. Hal itu berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya.
"Hakikatnya UU (pasal 14 ayat 1 uu no 1 tahun 46) itu rohnya bukan yang seperti diformulasikan oleh JPU. Maka itu yang kami tuangkan dalam pembelaan kami," jelas Insank.
Ia juga menyebutkan dalam sidang pleidoi tak hanya tim kuasa hukum yang akan menyampaikan pembelaanya, Ratna juga akan menyampaikan secara pribadi.
"Jadi pembelaan kami ada dua, pembelaan dari bu Ratna sendiri yang membacakan dan kemudian pembelaan dari kuasa hukumnya, pembelaan dari bu Ratna melihat kasus ini dari sisi kemanusiaan, sementara pembelaan dari kami menilai persoalan ini secara yuridis," sebutnya.
Baca juga: Mengaku Sakit Leher, Ratna Sarumpaet Minta Dirujuk ke Rumah Sakit
Sebelumnya, atas kasus berita bohong yang menjerat Ratna, pihak JPU menuntut dengan hukuman enam tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama enam tahun dikurangi masa yang telah dijalani," ujar Jaksa Penuntut Umum Daroe Tri Sadono dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5).
Jaksa mendakwa Ratna dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran.(OL-5)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut Umum yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
POLSEK Kalikajar bersama Tim Resmob Polres Wonosobo berhasil mengamankan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap sesama perangkat desa.
kasus bullying atau perundungan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah memperpanjang catatan kelam bahwa sekolah belum menjadi ruang yang aman bagi anak.
POLRES Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan oknum guru olahraga berinisial YN, 51, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan siswa di bawah umur.
Kejadian bermula saat tiga tersangka, yakni SPS, RAH dan MR berboncengan mengendarai sepeda motor ugal-ugalan menabrak mobil korban. Korban pun menegur.
DUA kasus penganiayaan terjadi di dua lokasi berbeda wilayah selatan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka berat.
Korban terpaksa dilarikan warga ke rumah sakit lantaran menderita luka lebam di bagian pipi kanan serta patah tulang pada pergelangan kaki akibat tindak kekerasan tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved