Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, mengaku telah menyiapkan pembelaan untuk dibacakan dalam sidang pleidoi yang akan digelar Selasa (18/6) pekan depan.
"Kami sudah siapkan, kami siapkan dalam sidang pleidoi nanti," kata Insank di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/6).
Pihaknya menyiapkan pembelaan mengenai penilaian kebohongan yang dilakukan oleh Ratna tidak sampai menimbulkan keonaran publik. Hal itu berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya.
"Hakikatnya UU (pasal 14 ayat 1 uu no 1 tahun 46) itu rohnya bukan yang seperti diformulasikan oleh JPU. Maka itu yang kami tuangkan dalam pembelaan kami," jelas Insank.
Ia juga menyebutkan dalam sidang pleidoi tak hanya tim kuasa hukum yang akan menyampaikan pembelaanya, Ratna juga akan menyampaikan secara pribadi.
"Jadi pembelaan kami ada dua, pembelaan dari bu Ratna sendiri yang membacakan dan kemudian pembelaan dari kuasa hukumnya, pembelaan dari bu Ratna melihat kasus ini dari sisi kemanusiaan, sementara pembelaan dari kami menilai persoalan ini secara yuridis," sebutnya.
Baca juga: Mengaku Sakit Leher, Ratna Sarumpaet Minta Dirujuk ke Rumah Sakit
Sebelumnya, atas kasus berita bohong yang menjerat Ratna, pihak JPU menuntut dengan hukuman enam tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama enam tahun dikurangi masa yang telah dijalani," ujar Jaksa Penuntut Umum Daroe Tri Sadono dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5).
Jaksa mendakwa Ratna dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran.(OL-5)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Penahanan Bahar bin Smith ditangguhkan setelah pengajuan dari kuasa hukum dan jaminan keluarga. Polisi memastikan proses hukum tetap profesional dan transparan.
BAHAN bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Polisi ungkap peran Bahar bin Smith
DANIRIANSYAH, warga Dusun Mlaten, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal selama perjalanan dalam mobil.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved