Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Ma'ruf Amin: Dewan Pengawas itu bukan Karyawan

Putra Ananda
11/6/2019 16:39
Ma'ruf Amin: Dewan Pengawas itu bukan Karyawan
Cawapres 01 Ma'ruf Amin saat menghadiri buka puasa bersama Relawan Milenial Jokowi-Ma'ruf (Remaja) di Jakarta(MI/Bary Fathahilah)

CALON wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin memperjelas posisinya sebagai dewan pengawas (DPS) di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah. Ia menjelaskan, dirinya tidak termasuk sebagai karyawan dari kedua anak perusahaan yang dikelola oleh dua himpunan bank pemerintah (himbara) tersebut.

"DPS itu kan bukan karyawan. Itu bukan BUMN juga. Orang itu anak perusahaan," tuturnya saat ditemui di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Selasa (11/6).

Ma'ruf meminta karena persoalan ini mencuat lewat jalur hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) maka penyelesaian maupun klarifikasi bantahan dapat disampaikan melalui mekanisme persidangan di MK. Segala bentuk bantahan tudingan akan dijawab satu pintu melalui kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN).

"Karena ini sudah jadi ranah hukum, biar TKN saja yang jawab lah, ga usah saya yang beri penjelasan. Biar satu pintu dari TKN," ujarnya.

Baca juga: KPU: BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah Bukan BUMN

Sebelumnya, Tim Hukum BPN mempersoalkan jabatan Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri (BSM). Ma'ruf dianggap melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu karena tidak mengundurkan diri dari jabatannya.

Menanggapi tudingan tersebut, ketua tim hukum TKN Yusril Ihza telah menyiapkan bantahan argumentasi yang sistematis dan akan disampaikan langsung ke hadapan majelis hakim dalam sidang (MK).

"Secara resmi akan kami jawab dalam sidang MK, argumentasi tuduhan pemohon bakal kami patahkan di sidang MK," paparnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya