Headline

Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.

MK Tegaskan tidak Ada Jadwal Perbaikan Sengketa Hasil Pilpres

Insi Nantika Jelita
11/6/2019 13:32
MK Tegaskan tidak Ada Jadwal Perbaikan Sengketa Hasil Pilpres
Petugas disaksikan tim hukum memeriksa berkas-berkas dan dokumen dugaan sengketa PHPU 2019 di Gedung MK(MI/Susanto)

TIM kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga. hari ini, Selasa (11/6), menyambangi Mahkamah Konstitusi untuk melengkapi berkas perbaikan permohonan hasil sengketa Pilpres 2019.

Menanggapi hal tersebut, juru bicara MK Fajar Laksono, Selasa (11/6), mengatakan, "Intinya, terkait dengan perbaikan permohonan pemohon perlu disampaikan bahwa menurut Peraturan MK 4/2018 dan PMK 1/2019 juncto PMK 2/2019 tidak diatur mengenai perbaikan permohonan perselisihan hasil pilpres."

Akan tetapi, lanjut Fajar, perbaikan permohonan sebenarnya dapat disampaikan langsung oleh pemohon atau tim kuasa hukum 02 pada saat sidang pemeriksaan pendahuluan, Jumat (14/6) mendatang.

Baca juga: Kembali Sambangi MK, Kuasa Hukum 02 Lengkapi Berkas Permohonan

Kemudian, kata Fajar, kalau memang berkas perbaikan permohonan diserahkan, tentu Kepaniteraan MK hanya melayani secara teknis administratif dan tidak berwenang menolak.

"Perbaikan permohonan akan disampaikan kepada Majelis Hakim dan follow up terhadap berkas perbaikan permohonan tersebut sepenuhnya menjadi otoritas dan akan diputuskan oleh Majelis Hakim," jelas Fajar.

Senada, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menegaskan tidak ada jadwal untuk perbaikan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres.

"Enggak ada jadwalnya, beda dengan PHPU legislatif itu ada jadwalnya (perbaikan gugatan). Kalau tidak ada jadwalnya maka dapat diasumsikan bahwa ya apa adanya yang sudah disampaikan atau diajukan ke MK itulah yang akan jadi dasar KPU menjawab gugatan," tandas Hasyim. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya