Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
TIM kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga. hari ini, Selasa (11/6), menyambangi Mahkamah Konstitusi untuk melengkapi berkas perbaikan permohonan hasil sengketa Pilpres 2019.
Menanggapi hal tersebut, juru bicara MK Fajar Laksono, Selasa (11/6), mengatakan, "Intinya, terkait dengan perbaikan permohonan pemohon perlu disampaikan bahwa menurut Peraturan MK 4/2018 dan PMK 1/2019 juncto PMK 2/2019 tidak diatur mengenai perbaikan permohonan perselisihan hasil pilpres."
Akan tetapi, lanjut Fajar, perbaikan permohonan sebenarnya dapat disampaikan langsung oleh pemohon atau tim kuasa hukum 02 pada saat sidang pemeriksaan pendahuluan, Jumat (14/6) mendatang.
Baca juga: Kembali Sambangi MK, Kuasa Hukum 02 Lengkapi Berkas Permohonan
Kemudian, kata Fajar, kalau memang berkas perbaikan permohonan diserahkan, tentu Kepaniteraan MK hanya melayani secara teknis administratif dan tidak berwenang menolak.
"Perbaikan permohonan akan disampaikan kepada Majelis Hakim dan follow up terhadap berkas perbaikan permohonan tersebut sepenuhnya menjadi otoritas dan akan diputuskan oleh Majelis Hakim," jelas Fajar.
Senada, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menegaskan tidak ada jadwal untuk perbaikan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres.
"Enggak ada jadwalnya, beda dengan PHPU legislatif itu ada jadwalnya (perbaikan gugatan). Kalau tidak ada jadwalnya maka dapat diasumsikan bahwa ya apa adanya yang sudah disampaikan atau diajukan ke MK itulah yang akan jadi dasar KPU menjawab gugatan," tandas Hasyim. (OL-2)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved