Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

DPR Sayangkan Penolakan KPK untuk Disidak

Putri Rosmalia Octaviyani
11/6/2019 10:40
DPR Sayangkan Penolakan KPK untuk Disidak
Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi.(MI/PIUS ERLANGGA)

KOMISI III DPR menyayangkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak sidak yang akan dilakukan Ombudsman. Sidak sedianya­ akan dilakukan Ombudsman­ di Rumah Tahanan Kelas 1 KPK pada Jumat (7/6). Menurut anggota Komisi III DPR, Taufiqulhadi, KPK tidak seharusnya menolak acara sidak tersebut. “Tentu saja tidak tepat. Itu menunjukkan sikap KPK tidak wajar sebagai sebuah lembaga negara,” ujar Taufiqulhadi ketika dihubungi, kemarin.

Ia menjelaskan, lembaga Om-budsman­ memang memiliki tugas memantau pelayanan publik, termasuk rumah tahanan. Berdasarkan UU No 37/2008 tentang Ombudsman RI, disebutkan bahwa Ombudsman merupakan satu-satunya lembaga negara pemegang otoritas pengawasan pelayanan publik. Penolakan terhadap sidak Ombudsman merupakan suatu bentuk pelanggaran.

Taufiqulhadi mengatakan, berdasarkan aturan dan tugas yang dimiliki, Ombudsman bisa melakukan sidak ke lokasi pelayanan publik dengan atau tanpa koordinasi dengan pengelola layanan publik tersebut. Tidak tepat bila KPK atau pengelola rutan menolak sidak dengan alasan belum adanya koordinasi. “Datang saja dan lihat apa yang terjadi. Kalau sidak sih tidak perlu koordinasi. Namanya juga sidak,” tutur Taufiqulhadi.

Sebelumnya, anggota Ombudsman Adrianus Meliala mengungkapkan, pihaknya  akan menyurati pimpinan KPK terkait dengan penolakan sidak tersebut. “Kami akan menyurati atau kami akan panggil pimpinannya untuk mengklarifikasi kenapa kami ditolak, atau memang mereka belum tahu yang namanya sidak, ya seperti itulah. Biar mereka yang ngomong mengenai apa yang terjadi,” katanya.

Selain itu, Ombudsman akan meminta klarifikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM atas penolakan yang dilakukan KPK.

Seperti diketahui, KPK beralasan tidak bisa menerima sidak Ombudsman karena tidak melakukan koordinasi. KPK mempersilakan Ombudsman untuk melakukan sidak pada jadwal yang mereka tentukan. Hal itu ditolak Ombudsman yang beralasan dengan adanya penjadwalan, makna sidak sudah tidak lagi menjadi efektif sesuai tujuan awalnya untuk pengawasan.

Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, sidak yang dilakukan Ombudsman baik untuk meningkatkan kualitas Rutan KPK. Namun, perlu koordinasi yang tepat sehingga tidak ada kesalahpahaman. (Pro/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya