Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
KOMISI III DPR menyayangkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak sidak yang akan dilakukan Ombudsman. Sidak sedianya akan dilakukan Ombudsman di Rumah Tahanan Kelas 1 KPK pada Jumat (7/6). Menurut anggota Komisi III DPR, Taufiqulhadi, KPK tidak seharusnya menolak acara sidak tersebut. “Tentu saja tidak tepat. Itu menunjukkan sikap KPK tidak wajar sebagai sebuah lembaga negara,” ujar Taufiqulhadi ketika dihubungi, kemarin.
Ia menjelaskan, lembaga Om-budsman memang memiliki tugas memantau pelayanan publik, termasuk rumah tahanan. Berdasarkan UU No 37/2008 tentang Ombudsman RI, disebutkan bahwa Ombudsman merupakan satu-satunya lembaga negara pemegang otoritas pengawasan pelayanan publik. Penolakan terhadap sidak Ombudsman merupakan suatu bentuk pelanggaran.
Taufiqulhadi mengatakan, berdasarkan aturan dan tugas yang dimiliki, Ombudsman bisa melakukan sidak ke lokasi pelayanan publik dengan atau tanpa koordinasi dengan pengelola layanan publik tersebut. Tidak tepat bila KPK atau pengelola rutan menolak sidak dengan alasan belum adanya koordinasi. “Datang saja dan lihat apa yang terjadi. Kalau sidak sih tidak perlu koordinasi. Namanya juga sidak,” tutur Taufiqulhadi.
Sebelumnya, anggota Ombudsman Adrianus Meliala mengungkapkan, pihaknya akan menyurati pimpinan KPK terkait dengan penolakan sidak tersebut. “Kami akan menyurati atau kami akan panggil pimpinannya untuk mengklarifikasi kenapa kami ditolak, atau memang mereka belum tahu yang namanya sidak, ya seperti itulah. Biar mereka yang ngomong mengenai apa yang terjadi,” katanya.
Selain itu, Ombudsman akan meminta klarifikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM atas penolakan yang dilakukan KPK.
Seperti diketahui, KPK beralasan tidak bisa menerima sidak Ombudsman karena tidak melakukan koordinasi. KPK mempersilakan Ombudsman untuk melakukan sidak pada jadwal yang mereka tentukan. Hal itu ditolak Ombudsman yang beralasan dengan adanya penjadwalan, makna sidak sudah tidak lagi menjadi efektif sesuai tujuan awalnya untuk pengawasan.
Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, sidak yang dilakukan Ombudsman baik untuk meningkatkan kualitas Rutan KPK. Namun, perlu koordinasi yang tepat sehingga tidak ada kesalahpahaman. (Pro/P-4)
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto disebut-sebut menjalani tirakat dengan berpuasa tiga hari tiga malam di dalam Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Tom berdalih bahwa laptop dan tablet itu dimanfaatkan untuk menulis pleidoi yang tebalnya bakal berpuluh-puluh halaman.
Apabila terbukti ada keterlibatan narapidana Riau dalam peredaran narkoba, sanksi yang akan diberikan antara lain pencabutan hak-hak bersyarat seperti Remisi dan Pembebasan Bersyarat.
Keberadaaan semua tahanan dalam Rutan Pondok Bambu yang sedang menunggu putusan pengadilan, haruslah meyakini sebagai bagian dari proses untuk mendapatkan keadilan.
KEPALA Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru Bastian Manalu dicoppt dari jabatannya usai munculnya video viral pesta dugem warga tahanan dan narapidana di media sosial.
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam mengintensifkan kegiatan patroli keliling untuk menjaga situasi tetap kondusif.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
PRESIDEN RI Prabowo Subianto membuka kesempatan rumah sakit (RS) dan klinik asing untuk berinvestasi dan membuka cabang di dalam negeri. Anggota Komisi IX DPR RI agar tidak jadi bumerang
ANGGOTA DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan angkat suara terkait polemik pertunjukan sound horeg yang belakangan marak dipersoalkan masyarakat.
KETUA DPR Puan Maharani menegaskan bahwa pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak pernah ditutupi.
PBHI Sebut DPR Sering Absen dan tak Serius Ikuti Sidang Gugatan UU TNI di MK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved