Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Ada Upaya Delegitimasi Mahkamah

Rudy Polycarpus
10/6/2019 08:45
Ada Upaya Delegitimasi Mahkamah
Gedung Mahkamah Konstitusi.(Wikipedia)

FOKUS ke pembuktian, bukan delegitimasi. Tim kuasa hukum calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno diharapkan fokus pada pembuktian bahwa terjadi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilihan Presiden 2019.

Sayangnya, yang terjadi sejauh ini, kuasa hukum kubu 02 yang dipimpin Bambang Widjojanto itu menggunakan strategi menekan Mahkamah Konstitusi (MK) di saat semua mata publik tertuju pada badan peradilan tersebut.

Strategi itu, menurut Feri Amsari, bertujuan membangun asumsi publik bahwa sengketa Pilpres 2019 tidak sesuai harapan kubu Prabowo-Sandi. Arahnya pada delegitimasi lembaga berwenang.

“Saya pikir sedang melakukan strategi dengan pressure-nya saat ini semua mata tertuju kepada MK. Ketika nantinya putusan MK tak sesuai dengan keinginan Bambang, publik akan berasumsi peradilan bagian dari rezim yang buruk,” ujar pengajar di Fakultas Hukum Universitas Andalas itu ketika dihubungi, pekan lalu.

Di kesempatan terpisah, pakar hukum tata negara Refly Harun mendukung MK menggelar persidangan sengketa hasil Pemilu 2019 dengan adil.

Menurut Refly, jika MK mampu menjalankan peran sebagai lembaga yang adil dan independen, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk menolak dan memerkarakan hasil pemilu. Semua pihak harus legawa menerima apa pun keputusan yang nanti dikeluarkan MK. “Apa pun yang diputuskan MK, semua pihak tentu harus bisa legawa. Tidak boleh ada lagi yang masih memerkarakan hasil ­pemilu,” tukasnya.

Ketua MK Anwar Usman menjamin sembilan hakim MK tidak memiliki kepentingan dalam menangani gugatan sengketa hasil Pilpres 2019. Hakim MK akan mengutamakan independesi profesi sebagai seorang hakim. “Dari sembilan hakim yang ada, saya jamin seratus persen ­independesinya,” tutur dia saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, sepekan silam.

Anggota Dewan Etik MK Ahmad Syafii Maarif pun berharap para hakim MK bisa bekerja secara profesional sebagai seorang yang memiliki sifat negarawan dalam menangani gugatan sengketa pilpres. “Saya harap kesembilan hakim bisa bekerja secara profesional dan tidak perlu ada disenting opinion.”

Persiapan matang
Dalam menghadapi sidang di MK mendatang, Komisi Pemilihan Umum sebagai pihak termohon telah melakukan persiapan dengan matang. Menurut Ketua KPU Arief Budiman, pihaknya pada persidangan nanti tidak hanya menjawab ­gugatan. “Yang paling penting ialah mempersiapkan penjelasan dan alat bukti. Itu harus didukung dengan data.”

KPU telah menunjuk Ali Nurdin & Partners Law Firm melalui sistem lelang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) untuk mewakili KPU dalam sengketa pilpres. Arief mengatakan MK memberikan kesempatan untuk melakukan per-baikan bagi pemohon.

“Nah saya tidak tahu apakah perbaikan itu dimaknai memasukkan permohonan baru atau sebetulnya permohonan yang ada kemudian diperbaiki. Tetapi kalau ternyata perbaikan itu termasuk mengajukan petitum baru, misalnya, itu agak merepotkan karena KPU harus mengubah persiapan juga,” tandas Arief. (Uta/Ins/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya