Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Bawaslu Temukan 1.096 Pelanggaran Selama Pemilu 2019

Insi Nantika Jelita
08/6/2019 17:05
Bawaslu Temukan 1.096 Pelanggaran Selama Pemilu 2019
Ketua Bawaslu, Abhan( MI/RAMDANI)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan adanya 1.096 pelanggaran hukum terkait netralitas ASN, TNI dan Polri saat Pemilu 2019. Ketua Bawaslu, Abhan, menegaskan pelibatan ASN, personel TNI, dan personel Polri dalam pelanggaran kode etik terkait netralitas ini perlu sanksi yang lebih tegas agar tidak terulang di kemudian hari.

“Supaya tidak terjadi mobilisasi birokrasi. Apalagi ke depan tahun 2020 ada pilkada serentak. Tentu harus ada aturan jelas dan tegas mengenai persoalan netralitas ASN,” ungkap Abhan dalam keterangan resminya, Jakarta, Sabtu (8/6).

Baca juga: KPK: Penolakkan Sidak Ombudsman Karena Keterlambatan Informasi

Menariknya, 162 kasus dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh penyelenggara Pemilu 2019, yaitu KPU dan Bawaslu.

Menurut data yang dihimpun Bawaslu hingga 28 April 2019, ada 227 kasus di 24 Provinsi yang tercatat melakukan pelanggaran netralitas dalam menjalankan tugasnya sebagai ASN.

Bentuk pelanggaran yang dilakukan ASN meliputi kategori seperti, mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg), namun belum mengundurkan diri sebagai ASN. Kemudian, tindakan yang menguntungkan peserta atau calon, melakukan tindakan menguntungkan peserta atau calon di media sosial.

"Contoh bentuk pelanggaran lainnya ialah hadir dalam kampanye, menggunakan atribut peserta Pemilu atau membagikan alat peraga kampanye, keterlibatan ASN sebagai tim kampanye peserta Pemilu, menghadiri kegiatan peserta pemilu (non kampanye) dan menjadi anggota partai politik," kata Abhan.

Adapun rincian pelanggaran pemilu di provinsi ialah seperti di Aceh ada 4 pelanggaran, di Bali ada 8, di Bangka Belitung ada 4, di Banten 16, di Bengkulu ada 2. Kemudian di DKI Jakarta ada 1 pelanggaran, lalu di Jambi 5, di Jawa Barat ada 33, Jawa Tengah ada 43.

Lalu, di Kalimantan Selatan ada 6 pelanggaran pemilu, di Kalimantan Tengah ada 1, di Kalimantan Timur ada 14, di Kepulauan Riau ada 4, di Maluku ada 1, di Maluku Utara ada 1.

Kemudian di NTB ada 7 pelanggaran, di Papua Barat ada 2, di Riau ada 10, di Sulawesi Barat ada 7, di Sulawesi Selatan ada 29, di Sulawesi Tenggara ada 23, di Sumatera Barat ada 1, di Sumatera Selatan ada 4, dan di Sumatera Utara ada 1 pelanggaran. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya