Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan adanya 1.096 pelanggaran hukum terkait netralitas ASN, TNI dan Polri saat Pemilu 2019. Ketua Bawaslu, Abhan, menegaskan pelibatan ASN, personel TNI, dan personel Polri dalam pelanggaran kode etik terkait netralitas ini perlu sanksi yang lebih tegas agar tidak terulang di kemudian hari.
“Supaya tidak terjadi mobilisasi birokrasi. Apalagi ke depan tahun 2020 ada pilkada serentak. Tentu harus ada aturan jelas dan tegas mengenai persoalan netralitas ASN,” ungkap Abhan dalam keterangan resminya, Jakarta, Sabtu (8/6).
Baca juga: KPK: Penolakkan Sidak Ombudsman Karena Keterlambatan Informasi
Menariknya, 162 kasus dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh penyelenggara Pemilu 2019, yaitu KPU dan Bawaslu.
Menurut data yang dihimpun Bawaslu hingga 28 April 2019, ada 227 kasus di 24 Provinsi yang tercatat melakukan pelanggaran netralitas dalam menjalankan tugasnya sebagai ASN.
Bentuk pelanggaran yang dilakukan ASN meliputi kategori seperti, mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg), namun belum mengundurkan diri sebagai ASN. Kemudian, tindakan yang menguntungkan peserta atau calon, melakukan tindakan menguntungkan peserta atau calon di media sosial.
"Contoh bentuk pelanggaran lainnya ialah hadir dalam kampanye, menggunakan atribut peserta Pemilu atau membagikan alat peraga kampanye, keterlibatan ASN sebagai tim kampanye peserta Pemilu, menghadiri kegiatan peserta pemilu (non kampanye) dan menjadi anggota partai politik," kata Abhan.
Adapun rincian pelanggaran pemilu di provinsi ialah seperti di Aceh ada 4 pelanggaran, di Bali ada 8, di Bangka Belitung ada 4, di Banten 16, di Bengkulu ada 2. Kemudian di DKI Jakarta ada 1 pelanggaran, lalu di Jambi 5, di Jawa Barat ada 33, Jawa Tengah ada 43.
Lalu, di Kalimantan Selatan ada 6 pelanggaran pemilu, di Kalimantan Tengah ada 1, di Kalimantan Timur ada 14, di Kepulauan Riau ada 4, di Maluku ada 1, di Maluku Utara ada 1.
Kemudian di NTB ada 7 pelanggaran, di Papua Barat ada 2, di Riau ada 10, di Sulawesi Barat ada 7, di Sulawesi Selatan ada 29, di Sulawesi Tenggara ada 23, di Sumatera Barat ada 1, di Sumatera Selatan ada 4, dan di Sumatera Utara ada 1 pelanggaran. (OL-6)
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mengimbau pekerja swasta dan ASN di DKI Jakarta menerapkan work from home akibat cuaca ekstrem yang melanda DKI dan sekitarnya.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mengimbau pekerja swasta dan aparatur sipil negara (ASN) di DKI Jakarta menerapkan work from home atau bekerja dari rumah akibat cuaca ekstrem yang melanda DKI
Agus menilai, prioritas pengangkatan ASN seharusnya diberikan kepada sektor yang lebih krusial bagi hajat hidup masyarakat.
WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pegawai SPPG yang diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) PPPK sebanyak 32.000
Setelah terkumpul selama satu bulan, telur didistribusikan ke setiap posyandu untuk diberikan kepada anak-anak.
Adapun pembersihan dilakukan secara manual yaitu menggunakan cangkul, skrup, dan diangkut dengan gerobak sorong.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved