Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
ADVOKAT sekaligus Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Eggi Sudjana, mengaku sering mengalami sakit saat berada di sel tahanan rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
Penasehat hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadhoni, mengatakan kliennya tersebut sempat mengeluhkan penyakit seperti darah tinggi. Kondisi kliennya tak memungkinkan untuk ditahan.
Baca juga: Minta Bukti Tertulis, Komnas HAM Siap Bongkar Dalang Rusuh 22 Mei
"Kondisi beliau, naik darah tingginya, kadang di pundak dia keram. Makanya kesehatan dia tidak memungkinkan," kata Pitra saat dihubungi, Jumat (31/5).
Selain Pitra, Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, juga mengatakan hak yang sama bahwa Eggi kerap mengeluh sakit ketika di dalam rutan. Selain sakit, Pitra juga mendapat keluhan dari kliennya bahwa Eggi sering mengalami phobia ruang sempit. Hal tersebut dikarenakan ukuran sel rutan PMJ yang tidak besar.
"Beliau sangat fobia dengan ruangan sempit. Karena dari faktor usia belum bisa menyesuaikan diri kan begitu dengan lingkungan sekitar, usia beliau ini kan sudah cukup tua," jelas Pitra.
Serupa dengan Pitra, Fadli Zon menuturkan ukuran sel 3x1 m menjadikan Eggi phobia ruang sempit.
"Selnya itu 3x1 meter dan juga ada riwayat penyakit macam-macam yang saya kira bisa juga ini fobia terhadap tempat sempit, sehingga bisa ada halusinasi dan sebagainya," kata Fadli di Polda Metro Jaya, Rabu, 29 Mei 2019.
Wakil Ketua DPR ini mengharapkan penyidik mengabulkan permohonan penangguhan Eggi menjadi tahanan kota dengan alasan kemanusiaan. Apalagi, menurut dia, kasus yang menjerat Eggi masih sangat sumir.
Baca juga: Presiden Undang Purnawirawan Bahas Situasi Politik Nasional
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus makar. Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan bernomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019.
Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. (OL-6)
GAR ITB mengadukan Din Syamsudin ke KASN. Dukungan pun mengalir dari alumni sejumlah perguruan tinggi di Jawa Barat.
PENYIDIK Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya dijadwalkan akan memeriksa politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana akan diperiksa oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (3/12) sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Abdullah menyayangkan prosedur penangkapan yang tergolong tak biasa, seperti penyitaan pisau kecil yang notabene tak digunakan tersangka.
Komnas HAM menegaskan, mengecam seluruh bentuk tindakan teror, intimidasi, ancaman kekerasan dimanapun dan kapanpun serta bersolidaritas untuk semua korban yang ada.
Keputusan itu dilakukan hakim melalui tiga kali diversi. Sebab, kedua pelaku masih dibawah umur. Kesimpulannya, hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara bagi mereka.
Kemudian, Herman menyebut Eggi Sudjana adalah sahabat perjuangan Roy Suryo cs dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini buntut pernyataan Eggi yang mengibaratkan pertemuan dengan Jokowi di Solo, Jawa Tengah seperti kisah Nabi Musa AS mendatangi Firaun.
Akankah perlawanan Roy Suryo cs akhirnya bakal kandas nanti?
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tendra menilai penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana merupakan cerminan keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved