Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ADVOKAT sekaligus Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Eggi Sudjana, mengaku sering mengalami sakit saat berada di sel tahanan rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
Penasehat hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadhoni, mengatakan kliennya tersebut sempat mengeluhkan penyakit seperti darah tinggi. Kondisi kliennya tak memungkinkan untuk ditahan.
Baca juga: Minta Bukti Tertulis, Komnas HAM Siap Bongkar Dalang Rusuh 22 Mei
"Kondisi beliau, naik darah tingginya, kadang di pundak dia keram. Makanya kesehatan dia tidak memungkinkan," kata Pitra saat dihubungi, Jumat (31/5).
Selain Pitra, Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, juga mengatakan hak yang sama bahwa Eggi kerap mengeluh sakit ketika di dalam rutan. Selain sakit, Pitra juga mendapat keluhan dari kliennya bahwa Eggi sering mengalami phobia ruang sempit. Hal tersebut dikarenakan ukuran sel rutan PMJ yang tidak besar.
"Beliau sangat fobia dengan ruangan sempit. Karena dari faktor usia belum bisa menyesuaikan diri kan begitu dengan lingkungan sekitar, usia beliau ini kan sudah cukup tua," jelas Pitra.
Serupa dengan Pitra, Fadli Zon menuturkan ukuran sel 3x1 m menjadikan Eggi phobia ruang sempit.
"Selnya itu 3x1 meter dan juga ada riwayat penyakit macam-macam yang saya kira bisa juga ini fobia terhadap tempat sempit, sehingga bisa ada halusinasi dan sebagainya," kata Fadli di Polda Metro Jaya, Rabu, 29 Mei 2019.
Wakil Ketua DPR ini mengharapkan penyidik mengabulkan permohonan penangguhan Eggi menjadi tahanan kota dengan alasan kemanusiaan. Apalagi, menurut dia, kasus yang menjerat Eggi masih sangat sumir.
Baca juga: Presiden Undang Purnawirawan Bahas Situasi Politik Nasional
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus makar. Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan bernomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019.
Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. (OL-6)
Pengacara Eggi, Abdullah Alkatiri menilai kliennya tidak pernah takut untuk menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka.
Eggi mengatakan ada yang salah dalam konstruksi hukum kasusnya,
Pelapor maupun terlapor juga akan digali keterangannya sehingga diputuskan terdapat unsur pidana atau tidak.
Ustaz Sambo mengaku tak membawa barang apapun dalam pemeriksaan sebagai saksi dari Eggi Sudjana
Penyidik memastikan penangguhan belum dapat dikabulkan lantaran Kivlan Zen tidak kooperatif selama proses penyidikan kasus kepemilikan senjata api.
"Itulah people power walaupun belum banyak. Artinya unjuk rasa saja kan sah itu."
Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa ijazah Jokowi dari SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah asli.
Eggi Sudjana selaku pelapor kasus dugaan ijazah palsu Jokowi dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan
Argo mengatakan peningkatan status Eggi jadi tersangka itu dilakukan Rabu (8/5) setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved