Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) hari ini tetap membuka loket perbaikan kelengkapan berkas permohonan sengketa pemilu legislatif (pileg). Pemohon diminta memanfaatkan kesempatan yang diberikan MK tersebut kendati hari libur.
Juru bicara MK Fajar Laksono menuturkan saat menemukan berkas permohonan yang belum lengkap, MK langsung mengirimkan Akta Permohonan Belum Lengkap (APBL) kepada pemilik berkas permohonan.
Dari 337 permohonan sengketa pileg yang telah didaftarkan ke MK, sebanyak 319 di antaranya dinyatakan belum memenuhi syarat kelengkapan berkas dokumen permohonan.
"Kami sudah serahkan APBL itu sejak Selasa (28/5). Setelah pemohon menerima APBL itu, mereka diberi kesempatan 3 x 24 jam untuk menyerahkan poin-poin yang belum lengkap itu," tutur Fajar saat ditemui di Gedung MK, kemarin.
Batas waktu hari ini dibagi menjadi 3 sesi, yakni pukul 10.00, 13.00, dan 16.00 WIB. Tiap pemohon memiliki batas waktu penyerahan dokumen perbaikan yang berbeda-beda tergantung dari sesi waktu yang telah diberikan MK kepada para pemohon.
Kesiapan dan kelengkapan berkas permohonan sengketa dikatakan Fajar merupakan salah satu cara bagi MK untuk mempercepat dan mengefektifkan jalannya persidangan.
Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, MK wajib menyelesaikan seluruh gugatan sengketa pileg maksimal 30 hari sejak sidang pertama pendahuluan dimulai.
Menurut Fajar, MK akan tetap melakukan registrasi semua permohonan termasuk permohonan yang berkasnya belum lengkap diperbaiki. Namun, MK akan memberi catatan tersendiri kepada permohonan yang tidak lengkap untuk menjadi bahan penilaian hakim di dalam persidangan.
MK akan menghentikan seluruh kegiatan, termasuk layanan perbaikan berkas gugatan hasil pilpres, selama cuti libur Hari Raya Idul Fitri 3 sampai 9 Juni mendatang. Pelayanan MK baru beroperasi normal pada 10 Juni.
"MK berharap kalau ada perbaikan dari BPN (Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sanidaga), besok (hari ini) sudah bisa diserahkan ke MK. Jika ada perbaikan yang bisa diserahkan besok, tanggal 10 bisa langsung pemberkasan dan 11 Juni bisa mulai registrasi," tutur Fajar.
Bukti valid
Tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga menyatakan akan membawa alat bukti tambahan dalam persidangan gugatan sengketa pilpres di MK. Tambahan bukti itu akan langsung ditunjukkan ke 9 hakim MK saat sidang perdana 14 Juni mendatang.
"Jadi kami tidak ingin memberikan alat bukti abal-abal, kami ingin tetap mempertahankan itu semua dengan alat-alat bukti yang valid," kata anggota tim kuasa hukum BPN Nicolay saat dihubungi di Jakarta, kemarin. (P-2)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved