Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

MK Tetap Buka Hari Ini

Putra Ananda
31/5/2019 09:45
MK Tetap Buka Hari Ini
Juru bicara MK Fajar Laksono(MI/Susanto)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) hari ini tetap membuka loket perbaikan kelengkapan berkas permohonan sengketa pemilu legislatif (pileg). Pemohon diminta memanfaatkan kesempatan yang diberikan MK tersebut kendati hari libur.

Juru bicara MK Fajar Laksono menuturkan saat menemukan berkas permohonan yang belum lengkap, MK langsung mengirimkan Akta Permohonan Belum Lengkap (APBL) kepada pemilik berkas permohonan.

Dari 337 permohonan sengketa pileg yang telah didaftarkan ke MK, sebanyak 319 di antaranya dinyatakan belum memenuhi syarat kelengkapan berkas dokumen permohonan.

"Kami sudah serahkan APBL itu sejak Selasa (28/5). Setelah pemohon menerima APBL itu, mereka diberi kesempatan 3 x 24 jam untuk menyerahkan poin-poin yang belum lengkap itu," tutur Fajar saat ditemui di Gedung MK, kemarin.

Batas waktu hari ini dibagi menjadi 3 sesi, yakni pukul 10.00, 13.00, dan 16.00 WIB. Tiap pemohon memiliki batas waktu penyerahan dokumen perbaikan yang berbeda-beda tergantung dari sesi waktu yang telah diberikan MK kepada para pemohon.

Kesiapan dan kelengkapan berkas permohonan sengketa dikatakan Fajar merupakan salah satu cara bagi MK untuk mempercepat dan mengefektifkan jalannya persidangan.

Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, MK wajib menyelesaikan seluruh gugatan sengketa pileg maksimal 30 hari sejak sidang pertama pendahuluan dimulai.

Menurut Fajar, MK akan tetap melakukan registrasi semua permohonan termasuk permohonan yang berkasnya belum lengkap diperbaiki. Namun, MK akan memberi catatan tersendiri kepada permohonan yang tidak lengkap untuk menjadi bahan penilaian hakim di dalam persidangan.

MK akan menghentikan seluruh kegiatan, termasuk layanan perbaikan berkas gugatan hasil pilpres, selama cuti libur Hari Raya Idul Fitri 3 sampai 9 Juni mendatang. Pelayanan MK baru beroperasi normal pada 10 Juni.

"MK berharap kalau ada perbaikan dari BPN (Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sanidaga), besok (hari ini) sudah bisa diserahkan ke MK. Jika ada perbaikan yang bisa diserahkan besok, tanggal 10 bisa langsung pemberkasan dan 11 Juni bisa mulai registrasi," tutur Fajar.

Bukti valid
Tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga menyatakan akan membawa alat bukti tambahan dalam persidangan gugatan sengketa pilpres di MK. Tambahan bukti itu akan langsung ditunjukkan ke 9 hakim MK saat sidang perdana 14 Juni mendatang.

"Jadi kami tidak ingin memberikan alat bukti abal-abal, kami ingin tetap mempertahankan itu semua dengan alat-alat bukti yang valid," kata anggota tim kuasa hukum BPN Nicolay saat dihubungi di Jakarta, kemarin. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya