Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG lanjutan kasus berita bohong Ratna Sarumpaet mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam materi yang dibacakan, JPU menilai keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum Ratna Sarumpaet tidak objektif dan cenderung berpihak.
Saksi dan ahli yang dihadirkan kuasa hukum Ratna Sarumpaet dinilai cenderung berpihak. Hal itu lantaran saksi dan ahli mengakui kebohongan namun tidak mempermasalahkan dan menganggap selesai setelah Ratna melakukan jumpa pers.
"Bila kita lihat secara sungguh-sungguh dapat terlihat semua saksi yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa, sedari awal sudah dinyatakan terdakwa berbohong namun kasus tersebut kini dianggap selesai," kata Jaksa Penuntut Umum Daroe Tri Sadono saat membacakan Tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/5).
Dalam kesaksian yang dilakukan oleh dokter pribadi Ratna Sarumpaet, Pidiansyah, sebagai saksi dari terdakwa. Ia mengatakan ada rasa depresi sehingga terdakwa melakukan kebohongan.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Siap Hadapi Tuntutan Jaksa
Hal tersebut menjadi sorotan JPU. Sehingga JPU menilai saksi dan ahli dari terdakwa sengaja memberikan keterangan seakan Ratna dalam keadaan tidak sadar ketika melakukan kebohongan.
"Ditambah lagi dengan pernyataan seolah-olah terdakwa melakukan hal tersebut di luar kesadaran. Seakan-akan terdakwa mengalami depresi dengan harapan melepaskan terdakwa dari tanggung jawab pidana," imbuh Daroe Tri Sadono.
Dengan pernyataan tersebut, JPU sangat meragukan keterangan saksi yang dihadirkan pihak Ratna Sarumpaet selama persidangan.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(OL-5)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut Umum yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
POLSEK Kalikajar bersama Tim Resmob Polres Wonosobo berhasil mengamankan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap sesama perangkat desa.
kasus bullying atau perundungan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah memperpanjang catatan kelam bahwa sekolah belum menjadi ruang yang aman bagi anak.
POLRES Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan oknum guru olahraga berinisial YN, 51, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan siswa di bawah umur.
Kejadian bermula saat tiga tersangka, yakni SPS, RAH dan MR berboncengan mengendarai sepeda motor ugal-ugalan menabrak mobil korban. Korban pun menegur.
DUA kasus penganiayaan terjadi di dua lokasi berbeda wilayah selatan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka berat.
Korban terpaksa dilarikan warga ke rumah sakit lantaran menderita luka lebam di bagian pipi kanan serta patah tulang pada pergelangan kaki akibat tindak kekerasan tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved