Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
SIDANG lanjutan kasus berita bohong Ratna Sarumpaet mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam materi yang dibacakan, JPU menilai keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum Ratna Sarumpaet tidak objektif dan cenderung berpihak.
Saksi dan ahli yang dihadirkan kuasa hukum Ratna Sarumpaet dinilai cenderung berpihak. Hal itu lantaran saksi dan ahli mengakui kebohongan namun tidak mempermasalahkan dan menganggap selesai setelah Ratna melakukan jumpa pers.
"Bila kita lihat secara sungguh-sungguh dapat terlihat semua saksi yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa, sedari awal sudah dinyatakan terdakwa berbohong namun kasus tersebut kini dianggap selesai," kata Jaksa Penuntut Umum Daroe Tri Sadono saat membacakan Tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/5).
Dalam kesaksian yang dilakukan oleh dokter pribadi Ratna Sarumpaet, Pidiansyah, sebagai saksi dari terdakwa. Ia mengatakan ada rasa depresi sehingga terdakwa melakukan kebohongan.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Siap Hadapi Tuntutan Jaksa
Hal tersebut menjadi sorotan JPU. Sehingga JPU menilai saksi dan ahli dari terdakwa sengaja memberikan keterangan seakan Ratna dalam keadaan tidak sadar ketika melakukan kebohongan.
"Ditambah lagi dengan pernyataan seolah-olah terdakwa melakukan hal tersebut di luar kesadaran. Seakan-akan terdakwa mengalami depresi dengan harapan melepaskan terdakwa dari tanggung jawab pidana," imbuh Daroe Tri Sadono.
Dengan pernyataan tersebut, JPU sangat meragukan keterangan saksi yang dihadirkan pihak Ratna Sarumpaet selama persidangan.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(OL-5)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Kasus meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Nusa Tenggara Timur akan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembinaan prajurit.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengungkapkan, sebanyak 24 orang telah diperiksa terkait kasus kematian Prada Lucky
Seorang ayah melakukan kekerasan kepada anak usai viral kedapatan tengah melakukan perilaku yang tidak sepatutnya dilakukan.
POLISI menangkap seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama M. Ichsan, 22, yang tega menganiaya ibu kandungnya berinisial MS, 45, lantaran kesal permintaannya tidak dituruti.
Warmono mengatakan ancaman tersebut disampaikan melalui sambungan telepon pada Rabu (18/6) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
SEORANG remaja laki-laki berinisial N, 14, yang diketahui sebagai anak berkebutuhan khusus, menjadi korban penganiayaan oleh ibu kandungnya sendiri, LH, 46, di kawasan Ciputat,Tangsel
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved