Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW), mengatakan Mahkamah Kontitusi (MK) seharusnya tidak hanya bekerja berdasarkan teknis penghitungann rekapitulasi suara. Pernyataan itu dianggap merendahkan kinerja MK dan menjadikan MK hanya sebatas mahkamah kalkulator.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Amin, Arsul Sani, mengatakan keluhan BPN itu tidak pada tempatnya. Keluhan mengenai tugas MK seharusnya disampaikan ke DPR sebagai pembuat undang-undang.
“Pak BW harusnya bilang kepada DPR, pembentuk UU. Termasuk kepada 4 fraksi yang ada di koalisi 02 itu loh,” ujar Arsul, di gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/5).
Arsul menegaskan seharusnya keluhan disampaikan ketika DPR tengah melakukan pembahasan UU Pemilu. Ia heran pandangan mengenai tugas MK yang dianggap tidak sesuai sebagai pengawal konstitusi tidak pernah muncul dalam pembahasan UU Pemilu di DPR.
“Pertanyaan saya, kenapa tidak bilang waktu pembahasan ya. Inget loh di Pansus RUU Pemilu itu pimpinannya empat dan tiga dari koalisi 02. Sebelum keluarkan narasi seperti itu, Pak BW harusnya tanya dulu, mengapa engkau teman-teman 3 fraksi dulu merumuskannya seperti ini?” tuturnya.
Baca juga: PAN Sebut Tim Hukum BPN Politisasi Proses Hukum
Sementara itu, pakar komunikasi politik Emrus Sihombing mengatakan narasi yang disampaikan BPN tentang MK seharusnya tidak dikeluarkan. Narasi itu bermakna tidak baik dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat pada MK.
“Narasi ini berpotensi membangun makna yang sangat tidak baik bagi sebuah institusi negara yang sedang mengemban tugas mulia konstitusionalnya,” ujar Emrus.
Seperti diketahui, ketika melaporkan gugatan ke MK, BW mengatakan MK seharusnya tidak memutuskan hasil pemilu berdasarkan hitung-hitungan suara saja. Jika MK hanya menentukan pemenang pemilu berdasarkan benar atau salahnya rekapitulasi suara, itu membuat MK menjadi Mahkamah Kalkulator.(OL-5)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, memberikan klarifikasi tegas terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai penutupan gerai Alfamart dan Indomaret.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memastikan tidak terdapat pelanggaran prosedur dalam penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
KOMISI IX DPR RI menyoroti pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved