Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Meninggalnya Petugas KPPS: Komnas HAM Nyatakan tak Temukan Pidana

Mediaindonesia.com
25/5/2019 17:45
Meninggalnya Petugas KPPS: Komnas HAM Nyatakan tak Temukan Pidana
Ilustrasi(Ist)

KOMNAS HAM mengumumkan temuannya terkait petugas KPPS yang meninggal ketika menjalan tugas selama masa Pemilu 2019.

Temuan didapat setelah Komnas HAM meminta keterangan langsung dari keluarga petugas yang meninggal dunia, rekan KPPS, dan petugas sakit secara langsung, serta data-data dari KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, serta Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota di wilayah sebagaimana dimaksud.

"Dari aspek kerawanan atau kekerasan, sampai saat ini belum ada tindakan yang bersifat intimidasi dan kekerasan fisik terhadap petugas baik oleh pasangan calon presiden-wakil presiden, partai politik dan/ataupun saksi-saksinya, serta pihak-pihak lainnya," kata Komnas HAM dalam keterangan tertulisnya yang diterima Media Indonesia.

Berdasarkan hal tersebut, sambung Komnas HAM, sampai saat ini belum ditemukan indikasi tindak pidana yang mengarah pada kejahatan pemilu dalam penyelenggaraan pemilu.

Baca juga: KPU Tolak KPPS Disebut tidak Paham Beban Kerja Saat Bertugas

Beberapa rekomendasi juga dikeluarkan oleh Komnas HAM dan ditujukan untuk pemerintah. Salah satunya, ialah diharapkan segera dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem kepemiluan yang berimbas terhadap dampak kematian dan sakit bagi penyelenggara.

Utamanya KPPS, PPS, PPK, Pengawas dan Petugas Keamanan, baik aspek regulasi persyaratan mengenai rekrutmen, usia, beban kerja, jaminan kesehatan (asuransi), kelayakan honor, dan logistik kepemiluan.

"Memastikan adanya tanggung jawab oleh Negara, baik melalui Pemerintah, DPR, KPU dan Bawaslu RI untuk memastikan adanya penanganan terhadap petugas baik meninggal dan sakit, termasuk pemulihannya sehingga tidak ada lagi petugas jiwa selanjutnya. Termasuk memberikan pembebasan biaya pengobatan dan segera pencarian santunan oleh pemerintah," kata Komnas HAM. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya