Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
SEMALAM, Jumat (24/5), Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga telah mengajukan gugatan hasil pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Diakui Ketua Tim Kuasa Hukum BPN, Bambang Widjojanto (BW) pihaknya mengalami hambatan saat menuju ke MK sehingga datang larut malam.
Menanggapi hal tersebut Juru Bicara BPN Andre Rosiade, membenarkan pernyataan BW bahwa pihaknya kesulitan saat menuju ke MK karena banyak jalan yang ditutup oleh aparat keamanan.
"Kita sudah datang ke MK semalam. Ada kendala teknis, jalan ditutup dimana-mana oleh aparat. Perjuangan luarbiasa kita kesana. Rezim paranoid ini," ujarnya di D'Consulate Resto, Wahid Hasyim, Jakarta, Sabtu (25/5).
Andre kemudian mengaku salah satu Tim kuasa hukum BPN Denny Indrayana juga mengalami kesulitan untuk sampai ke MK karena harus memutar jalan. Selain itu, ia juga menyebut pemerintah paranoid dengan membatasi media sosial sehingga merusak demokrasi pasca kerusuhan 22 Mei.
Baca juga: BPN Klaim Punya 54 Alat Bukti Kecurangan Pemilu
"Rezim panik dengan membatasi media sosial. Menurut saya in gara-gara Pemerintah kerjasama dengan Tiongkok jadi membatasi media sosial," kata Andre.
Sebelumnya, Bambang Widjojanto sempat mengadu kepada panitera Mahkamah Konstitusi (MK) banyak menerima hambatan. Ia mengaku sepanjang perjalanan dirinya menuju MK banyak menerima pencegatan.
"Kami percaya, MK akan menjadi bagian penting, walupun dalam proses ke sini (MK), luar biasa sekali effortnya harus dicegat dimana-dimana," ucap BW di Gedung MK semalam. (OL-7)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved