Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DIREKTUR Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menuturkan bahwa selama ini pihak yang mengajukan gugatan hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi tidak berhasil membuktikan dalil yang diajukan alias kalah dalam persidangan.
Ia mengatakan dalam persidangan perselisihan hasil pemilu umum (PHPU) pihak pemohon atau capres yang kalah suaranya tidak mampu membuktikan kecurangan secara signifikan.
"MK tidak menampik ada praktik-praktik mal administrasi dalam pemilu atau fraud, tetapi dampaknya sampai tidak mempengaruhi perolehan hasil, maka MK tidak mengabulkan permohonan perselisihan hasil yang diajukan oleh pemohon," ujarnya Titi di D'Consulate Resto, Wahid Hasyim, Jakarta, Sabtu (25/5).
Ia memberi contoh pada 2014, saat paslon Prabowo-Hatta mengajukan PHPU ke MK, kecurangan suara yang dibuktikan pada saat itu tidak berdampak signifikan. "Sehingga tidak berdampak pada perolehan suara yang ditetapkan KPU," sebut Titi.
Baca juga: KPU Sebut Yang Bisa Digugat ke MK hanya Perolehan Suara Pemilu
Saat ini BPN telah mengajukan gugatan hasil pilpres ke MK. Menurut Titi, kubu 02 setidaknya harus membuktikan ada kecurangan sebanyak setengah selisih suara dari Jokowi. Diketahui selisih suara antara Jokowi dan Prabowo hampir mencapai 17 juta suara.
"Sekarang selisihnya hampir 17 juta suara, maka harus setengah selisih dibuktikan ada kecurangan dan dipastikan suaranya itu ke 02. Maka bisa mempengaruhi hasil perolehan suara. Lalu mayoritas pemohon biasanya dalam proses persidangan dimulai dari DPT yang tidak akurat dan bermasalah. Sehingga pemohon dirugikan," tandasnya. (OL-7)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved