Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DIREKTUR Advokasi dan Hukum TKN Ade Irfan Pulungan mengaku pihaknya sudah siap berhadapan dengan Badan Pemenangan Nasional (BPN) dalam persidangan gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019. Diketahui, jadwal persidangan pertama yakni pembacaan pendahuluan pada Jumat (14/6).
"Kami sudah siap dengan alat bukti C1 jika dibutuhkan. Di dalam hukum, siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan itu secara materiil. Lakukan proses hukum, bukan provokasi di jalanan. Tapi, kami apresiasi Pak Prabowo (Subianto) akhirnya menempuh jalan konstitusi untuk sengketa pilpres" ujarnya di D'Consulate Resto, Wahid Hasyim, Jakarta, Sabtu (25/5).
Dalam persidangan MK nanti, TKN diketahui sebagai pihak terkait, sedangkan KPU menjadi pihak termohon. Ade mengaku bahwa saat ini tim hukum TKN merumuskan jawaban apa saja yang untuk diepersiapkan dalam persidangan MK nanti. Menurutnya, jika BPN mempertanyakan kecurangan di 21 provinsi yang memenangkan Jokowi, maka tim hukum TKN sudah mempersiapkan bukti.
Baca juga: TKN Ingatkan Prabowo-Sandi Jangan Salah Langkah
Selain itu, Ade menyebut pihaknya telah menyiapkan empat komponen tim hukum TKN yang terlibat dalam persidangan MK nanti.
"Mereka yang terdiri dari advokat parpol pengusung, dari tim hukum internal kami. Lalu yang ketiga dari komponen bang Yusril Ihza Mahendra (Ketua Tim Hukum TKN) dan keempat dari keinginan professional lawyer yang ingin bergabung. Nanti head to head (dengan BPN), sudah ada komposisi. Kami sangat siap itu," jelas Ade.
Adapun nama-nama yang masuk dalam tim hukum TKN selain Yusril ialah sebagai wakil ketua tim ada Arsul Sani, Trimedya Panjaitan, Teguh Samudra, serta Luhut Pangaribuan. Sebagai sekretaris tim ada Ade Irfan Pulungan dan para anggota tim terdiri dari Arteria Dahlan, Hermawi Taslim.
Adapun tim ahli serta tim materi yang akan disiapkan dalam persidangan seperti Ari Wibowo, I Gusti Putu Artha, serta Christina Aryani yang berasal dari kalangan partai koalisi Indonesia Kerja (KIK). (OL-7)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved