Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Advokasi dan Hukum TKN Ade Irfan Pulungan mengaku pihaknya sudah siap berhadapan dengan Badan Pemenangan Nasional (BPN) dalam persidangan gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019. Diketahui, jadwal persidangan pertama yakni pembacaan pendahuluan pada Jumat (14/6).
"Kami sudah siap dengan alat bukti C1 jika dibutuhkan. Di dalam hukum, siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan itu secara materiil. Lakukan proses hukum, bukan provokasi di jalanan. Tapi, kami apresiasi Pak Prabowo (Subianto) akhirnya menempuh jalan konstitusi untuk sengketa pilpres" ujarnya di D'Consulate Resto, Wahid Hasyim, Jakarta, Sabtu (25/5).
Dalam persidangan MK nanti, TKN diketahui sebagai pihak terkait, sedangkan KPU menjadi pihak termohon. Ade mengaku bahwa saat ini tim hukum TKN merumuskan jawaban apa saja yang untuk diepersiapkan dalam persidangan MK nanti. Menurutnya, jika BPN mempertanyakan kecurangan di 21 provinsi yang memenangkan Jokowi, maka tim hukum TKN sudah mempersiapkan bukti.
Baca juga: TKN Ingatkan Prabowo-Sandi Jangan Salah Langkah
Selain itu, Ade menyebut pihaknya telah menyiapkan empat komponen tim hukum TKN yang terlibat dalam persidangan MK nanti.
"Mereka yang terdiri dari advokat parpol pengusung, dari tim hukum internal kami. Lalu yang ketiga dari komponen bang Yusril Ihza Mahendra (Ketua Tim Hukum TKN) dan keempat dari keinginan professional lawyer yang ingin bergabung. Nanti head to head (dengan BPN), sudah ada komposisi. Kami sangat siap itu," jelas Ade.
Adapun nama-nama yang masuk dalam tim hukum TKN selain Yusril ialah sebagai wakil ketua tim ada Arsul Sani, Trimedya Panjaitan, Teguh Samudra, serta Luhut Pangaribuan. Sebagai sekretaris tim ada Ade Irfan Pulungan dan para anggota tim terdiri dari Arteria Dahlan, Hermawi Taslim.
Adapun tim ahli serta tim materi yang akan disiapkan dalam persidangan seperti Ari Wibowo, I Gusti Putu Artha, serta Christina Aryani yang berasal dari kalangan partai koalisi Indonesia Kerja (KIK). (OL-7)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved