Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

MK Tunggu Perbaikan Gugatan Pemilu Legislatif hingga Senin

Media Indonesia
25/5/2019 09:15
MK Tunggu Perbaikan Gugatan Pemilu Legislatif hingga Senin
Tim hukum Partai Bulan Bintang mendaftarkan pengajuan gugatan hasil Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

DI hari terakhir waktu pendaftaran gugatan hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin, MK telah menerima tidak kurang dari 324 gugatan hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. Sebanyak 315 gugatan diajukan partai politik (parpol) atau calon anggota legislatif dan 9 gugatan diajukan peserta DPD.

Juru bicara MK Fajar Laksono menuturkan tim panitera MK selanjutnya akan melakukan penelaahan terhadap berkas-berkas gugatan pileg yang telah terdaftar. Jika ber kas masih perlu diperbaiki, MK akan memberikan waktu perbaikan kepa da pemohon selama 3 × 24 jam se jak gugatan terdaftar.

“Artinya, pemohon itu masih di - berikan waktu untuk melengkapi perbaikan permohonannya. Jadi, hari ini sampai dengan hari Senin (27/5) adalah kesempatan bagi pe mohon untuk melengkapi atau menambah dapil dan argumentasinya,” ujar Fajar di Gedung MK, Ja karta.

Kendati demikian, lanjut Fajar, jumlah perkara tersebut masih mung kin bisa bertambah. Hal itu meng ingat MK pada prinsipnya ti dak bisa menolak perkara yang di daftarkan pemohon.

“Yang masih ingin mengajukan permohonan pun sebetulnya masih ada meskipun tenggat telah terlampaui. Tapi persoalan itu akan dinilai tersendiri oleh hakim terkait dengan permohonan yang diajukan melebihi tenggat,” ujar Fajar.

Untuk pemilu presiden (pilpres), Fajar menjelaskan waktu pendaftaran akan ditutup pada Jumat (24/5) pukul 24.00 WIB atau Sabtu pukul 00.00 WIB. Berbeda dengan pileg, MK tidak akan menyediakan waktu tam bahan untuk pemohon memperbaiki berkas permohonannya.

MK akan membagi tiga panel un tuk menangani gugatan yang masing-masing dike tuai Ketua MK Anwar Usman, serta Wakil Ketua MK Aswanto dan Arief Hidayat. Untuk menghindari konfl ik kepentingan, tiap panel ti dak boleh menangani daerah pemi lihan yang sama dengan daerah asal para hakim.

Komisi Pemilihan Umum bersiap menghadapi gugatan sengketa pe milu 2019. Sebagai pihak tergugat atau termohon, Komisioner KPU Hasyim menyatakan pihaknya menyiapkan pengacara yang diperoleh melalui sistem lelang. “Kami pastikan lawyer-lawyer yang kami tunjuk sudah berpengalaman dampingi KPU pusat maupun KPU daerah,” ujar Komisioner KPU Hasyim Asy’ari di Gedung KPU RI, Jakarta, kemarin.

Hasyim juga menuturkan mulai hari ini KPU menyiapkan dokumen tiap perkara yang meliputi form C1 tiap TPS. (Uta/Insi/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya