Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

MK Jamin Kebal Tekanan

Putra Ananda
25/5/2019 07:15
MK Jamin Kebal Tekanan
Tim BPN Prabowo-Sandi mendaftarkan gugatan pilpres 2019 ke MK.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

PASANGAN calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, resmi mengajukan gugat­an hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi jelang batas akhir pendaftaran, tadi malam. MK pun siap menangani gugatan itu serta menjamin akan mengedepankan netralitas dan kebal tekanan.

Wakil Ketua MK Aswanto menegaskan sembilan hakim konstitusi yang akan menangani sengketa hasil pilpres dan pileg bakal memutus perkara hanya berdasarkan bukti-bukti yang terungkap di persidang­an. “Kita berusaha betul untuk profesional dan hanya berpihak pada kebenaran. Nanti teman-teman silakan lihat sendiri independesi hakim ketika memeriksa,” ujarnya, kemarin.

Aswanto melanjutkan, MK tidak akan terpengaruh pada tekanan siapa pun, termasuk massa. Karena itu, dia mengimbau tidak ada lagi pihak yang mengerahkan massa untuk memengaruhi MK.

Aswanto menyarankan pihak yang beperkara fokus menyiapkan dan menyampaikan bukti-bukti kepada majelis terkait dengan dalil yang mereka tuduhkan.

“Yang menjadi dasar MK dalam memutus nanti ialah apa yang didalilkan harus bisa dibuktikan. Kami tidak terpengaruh dengan demo. MK punya komitmen akan memeriksa secara profesional dan adil.’’

Jika syarat-syarat terpenuhi, sidang pertama gugatan sengketa hasil pilpres dijadwalkan dimulai 14 Juni dan putusan dikeluarkan 28 Juni.

Sidang pertama akan membahas poin-poin permohonan yang kemudian dijawab langsung oleh pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum.

Ada pula pihak terkait, yaitu pihak yang diputuskan KPU sebagai pemenang dalam hal ini pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Dari hasil rekapitulasi suara nasional yang diumumkan KPU pada 21 Mei lalu, Jokowi-Amin menang dengan perolehan suara 85.607.362 atau 55,5%. Keduanya unggul telak hampir 17 juta suara atas Prabowo-Sandi.

Namun, kubu Prabowo-Sandi menolak menerima hasil itu karena menuding pilpres terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, masif atau TSM. Mereka pun menggugatnya ke MK melalui tim hukum berkekuatan delapan pengacara yang diketuai eks komisioner KPK, Bambang Widjojanto.

Seusai menyerahkan berkas gugatan, Bambang mengatakan pihaknya memiliki argumen-­argumen permohonan plus alat-alat bukti. Dia berharap MK benar-benar bekerja untuk menegakkan kejujuran dan keadilan.

TKN mengapresiasi
Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Amin, Erick Thohir, meng­ap­resiasi kubu Prabowo-Sandi yang akhirnya menempuh jalur hukum ke MK.

“Insyaallah pasti ada jalan keluar yang diselesaikan secara profesional. Tentu kita tahu KPU, Bawaslu juga independen karena bukan bagian dari pemerintah, MK juga seperti itu,’’ ucapnya.

Ahli hukum tata negara Refly Harun berharap hakim MK berlaku sebagai negarawan dalam menangani sengketa hasil pemilu.

“Pesan penting untuk MK agar bisa melakukan persidangan seadil-adilnya, sebaik-baiknya, dan setransparan mungkin. Dengan begitu, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk menolak dan memerkarakan hasil pemilu.’’ (Faj/Ins/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya