Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
PASANGAN calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, resmi mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi jelang batas akhir pendaftaran, tadi malam. MK pun siap menangani gugatan itu serta menjamin akan mengedepankan netralitas dan kebal tekanan.
Wakil Ketua MK Aswanto menegaskan sembilan hakim konstitusi yang akan menangani sengketa hasil pilpres dan pileg bakal memutus perkara hanya berdasarkan bukti-bukti yang terungkap di persidangan. “Kita berusaha betul untuk profesional dan hanya berpihak pada kebenaran. Nanti teman-teman silakan lihat sendiri independesi hakim ketika memeriksa,” ujarnya, kemarin.
Aswanto melanjutkan, MK tidak akan terpengaruh pada tekanan siapa pun, termasuk massa. Karena itu, dia mengimbau tidak ada lagi pihak yang mengerahkan massa untuk memengaruhi MK.
Aswanto menyarankan pihak yang beperkara fokus menyiapkan dan menyampaikan bukti-bukti kepada majelis terkait dengan dalil yang mereka tuduhkan.
“Yang menjadi dasar MK dalam memutus nanti ialah apa yang didalilkan harus bisa dibuktikan. Kami tidak terpengaruh dengan demo. MK punya komitmen akan memeriksa secara profesional dan adil.’’
Jika syarat-syarat terpenuhi, sidang pertama gugatan sengketa hasil pilpres dijadwalkan dimulai 14 Juni dan putusan dikeluarkan 28 Juni.
Sidang pertama akan membahas poin-poin permohonan yang kemudian dijawab langsung oleh pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum.
Ada pula pihak terkait, yaitu pihak yang diputuskan KPU sebagai pemenang dalam hal ini pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Dari hasil rekapitulasi suara nasional yang diumumkan KPU pada 21 Mei lalu, Jokowi-Amin menang dengan perolehan suara 85.607.362 atau 55,5%. Keduanya unggul telak hampir 17 juta suara atas Prabowo-Sandi.
Namun, kubu Prabowo-Sandi menolak menerima hasil itu karena menuding pilpres terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, masif atau TSM. Mereka pun menggugatnya ke MK melalui tim hukum berkekuatan delapan pengacara yang diketuai eks komisioner KPK, Bambang Widjojanto.
Seusai menyerahkan berkas gugatan, Bambang mengatakan pihaknya memiliki argumen-argumen permohonan plus alat-alat bukti. Dia berharap MK benar-benar bekerja untuk menegakkan kejujuran dan keadilan.
TKN mengapresiasi
Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Amin, Erick Thohir, mengapresiasi kubu Prabowo-Sandi yang akhirnya menempuh jalur hukum ke MK.
“Insyaallah pasti ada jalan keluar yang diselesaikan secara profesional. Tentu kita tahu KPU, Bawaslu juga independen karena bukan bagian dari pemerintah, MK juga seperti itu,’’ ucapnya.
Ahli hukum tata negara Refly Harun berharap hakim MK berlaku sebagai negarawan dalam menangani sengketa hasil pemilu.
“Pesan penting untuk MK agar bisa melakukan persidangan seadil-adilnya, sebaik-baiknya, dan setransparan mungkin. Dengan begitu, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk menolak dan memerkarakan hasil pemilu.’’ (Faj/Ins/X-8)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Tipikor terkait dengan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved