Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
SEKRETARIS Jenderal DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengatakan calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, sangat santai saat membahas materi gugatan Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2019 di kediamannya di Jalan Kertanegara IV pada Jumat (24/5).
"Tadi Pak Prabowo santai, (materi gugatan) sudah fix dan bulat," kata Muzani di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Jumat malam.
Muzani mengatakan, dalam pembahasan gugatan yang akan disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK), tidak ada perbedaan pendapat yang keras.
Menurut dia, semua berjalan dengan lancar namun dirinya tidak bisa menjelaskan secara rinci materi gugatan yang akan disampaikan ke MK.
"Biar Tim Hukum yang akan menjelaskan kepada masyarakat," ujarnya.
Baca juga: BPN Sebut Penyerahan Gugatan tanpa Didampingi Prabowo-Sandi
Sebelumnya, Koordinator Tim Hukum Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusumo, mengatakan, pihaknya telah menunjuk Bambang Wijojanto sebagai Ketua Tim Hukum, yang akan memimpin beberapa pengacara menyampaikan gugatan di MK.
Anggota Tim Hukum yang akan mengajukan gugatan Pilpres sebanyak delapan orang antara lain mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, Teuku Nasrulah, dan Denny Indrayana.
Selain itu, dalam daftar Tim Hukum itu tidak ada nama advokat senior Otto Hasibuan dan pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin. (OL-1)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved