Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Usai Diperiksa, Amien Rais Singgung Pesimismenya terhadap MK

M Iqbal Al Machmudi
24/5/2019 21:55
Usai Diperiksa, Amien Rais Singgung Pesimismenya terhadap MK
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

KETUA Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais melontarkan pesimismenya jika gugatan sengketa hasil Pemilihan Umum Presiden 2019 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) bisa mengubah hasil pemilu.

"Hari ini insya Allah kita sudah turun (untuk mengajukan gugatan sengketa) ke MK. Walaupun saya pesimis, MK mengubah keadaan," kata Amien di Polda Metro Jaya, Jumat (24/5).

Badan Pemenangan Nasional (BPN) merasa adanya kecurangan terhadap hasil rekapitulasi Pilpres 2019.

Anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengatakan gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden diajukan karena BPN merasa ada kecurangan dalam Pemilu 2019 yang bersifat terstruktur, masif, dan sistematik.

"Kalau sampai terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, masif, dan sistematif, maka tentu kita tidak perlu lagi mengakui hasil KPU itu. Sesungguhnya kami tau, BPN ini tidak mengakui. Tapi, kita dipaksa oleh jalur hukum," ujar Ketua MPR RI periode 1999-2004 tersebut.


Baca juga: Diperiksa Polisi, Amien Rais: 'People Power' Enteng-entengan


Sebelumnya, di Kertanegara, Sandiaga Uno menyampaikan bahwa BPN akan mengajukan gugatan ke MK hari ini pukul 20.45 WIB.

Amien memenuhi panggilan polisi pada pukul 10.27 WIB dan selesai diperiksa pada pukul 20.42 WIB. Amien dimintai keterangan terkait pernyataan people power yang disampaikan tersangka Eggi Sudjana.

Seperti diberitakan, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar. Eggi menjadi tersangka makar setelah ucapan people power di depan rumah Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, 17 April lalu.

Eggi diduga melakukan tindak kejahatan terhadap keamanan negara atau makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.

Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya