Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
KETUA Tim Kampanye Nasional (TKN) Erick Thohir mengapresiasi kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang akhirnya menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pemilihan Umum Presiden 2019.
Ia memandang positif hal tersebut dan meyakini MK bisa memutus secara independen.
"Insya Allah pasti ada jalan keluar yang diselesaikan secara profesional Tentu kita tahu KPU, Bawaslu juga independen karena bukan bagian dari pemerintah, MK juga seperti itu. Saya rasa kita harus apresiasi langkah yang dilakukan pak prabowo, sahabat saya Sandi untuk melaporkan proses yang sehat," ujarnya di Hotel Monopoli, Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (24/5).
Baca juga: Hadapi Sengketa Pemilu, KPU Gandeng Enam Firma Hukum
Erick kemudian menuturkan, pihaknya sudah menyipkan diri dalam hadapi sengketa Pilpres di MK dengan menyiapkan Tim Hukum yang dikomandani pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra.
Ia juga mengatakan bahwa kemenangan yang diraih paslon 01 yang diketahui tiga kali lipat dari paslon 02 bukanlah didapat dari kecurangan yang selama ini kerap dituding.
"Kemenangan pak Jokowi sendiri sudah double digit dan saya rasa tidak ada DNA sedikit pun dari kami secara masif (lakukan kecurangan). Bagaimana caranya? suaranya saja hampir 16 juta (jaraknya dengan 02). Mohon maaf, pengamat dan media luar negeri memberikan statement bahwa pemilunya berjalan dengan fair, baik dan transparan," tegas Erick. (OL-1)
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
PAKAR Hukum menilai pemanggilan investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa adanya pendampingan pengacara sudah sesuai prosedur.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved