Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Tim Kampanye Nasional (TKN) Erick Thohir mengapresiasi kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang akhirnya menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pemilihan Umum Presiden 2019.
Ia memandang positif hal tersebut dan meyakini MK bisa memutus secara independen.
"Insya Allah pasti ada jalan keluar yang diselesaikan secara profesional Tentu kita tahu KPU, Bawaslu juga independen karena bukan bagian dari pemerintah, MK juga seperti itu. Saya rasa kita harus apresiasi langkah yang dilakukan pak prabowo, sahabat saya Sandi untuk melaporkan proses yang sehat," ujarnya di Hotel Monopoli, Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (24/5).
Baca juga: Hadapi Sengketa Pemilu, KPU Gandeng Enam Firma Hukum
Erick kemudian menuturkan, pihaknya sudah menyipkan diri dalam hadapi sengketa Pilpres di MK dengan menyiapkan Tim Hukum yang dikomandani pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra.
Ia juga mengatakan bahwa kemenangan yang diraih paslon 01 yang diketahui tiga kali lipat dari paslon 02 bukanlah didapat dari kecurangan yang selama ini kerap dituding.
"Kemenangan pak Jokowi sendiri sudah double digit dan saya rasa tidak ada DNA sedikit pun dari kami secara masif (lakukan kecurangan). Bagaimana caranya? suaranya saja hampir 16 juta (jaraknya dengan 02). Mohon maaf, pengamat dan media luar negeri memberikan statement bahwa pemilunya berjalan dengan fair, baik dan transparan," tegas Erick. (OL-1)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved