Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
JELANG berakhirnya waktu pendaftaran gugatan hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 258 gugatan hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. Sebanyak 249 gugatan diajukan oleh partai politik (parpol) dan 9 gugatan diajukan oleh peserta DPD.
Juru bicara MK Fajar Laksono menuturkan tim panitera MK selanjutkan akan melakukan penelahaan terhadap berkas-berkas gugatan Pileg yang telah terdaftar. Jika berkas masih perlu diperbaiki, MK akan memberikan waktu perbaikan kepada pemohon selama 3×24 jam sejak gugatan terdaftar.
"Artinya pemohon itu masih diberikan waktu untuk melengkapi perbaikan permohonannya. Jadi hari ini sampai dengan Senin (27/5) adalah kesempatan bagi pemohon untuk melengkapi atau menambah dapil dan argumentasinya," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (24/5).
Baca juga: Partai NasDem Ajukan 33 Gugatan ke MK
Kendati demikian, Fajar melanjutkan jumlah perkara tersebut masih mungkin bisa bertambah. Mengingat MK pada prinsipnya tidak bisa menolak perkara yang didaftar oleh pemohon.
"Yang masih ingin mengajukan permohonan pun sebetulnya masih ada meskipun tenggat waktu telah terlampaui. Tapi persoalan itu akan dinilai tersendiri oleh hakim terkait dengan permohonan yang diajukan melebihi tenggat waktu," tuturnya.
Untuk Pemilu Presiden (Pilpres), Fajar menjelaskan waktu pendaftaran akan ditutup Jumat (24/5) pukul 24.00 WIB. Berbeda dengan Pileg, MK tidak akan menyediakan waktu tambahan untuk pemohon memperbaiki berkas permohonannya.
"Tidak ada perbaikan kalau untuk pilpres dan itu berakhir masa tenggat waktu pengajuan permohonan nanti malam Jumat hari ini jam 24.00 WIB," pungkasnya.(OL-5)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved