Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

MK Terima 258 Gugatan Pileg 2019

Putra Ananda
24/5/2019 14:55
MK Terima 258 Gugatan Pileg 2019
Juru bicara MK Fajar Laksono(MI/Susanto)

JELANG berakhirnya waktu pendaftaran gugatan hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 258 gugatan hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. Sebanyak 249 gugatan diajukan oleh partai politik (parpol) dan 9 gugatan diajukan oleh peserta DPD.

Juru bicara MK Fajar Laksono menuturkan tim panitera MK selanjutkan akan melakukan penelahaan terhadap berkas-berkas gugatan Pileg yang telah terdaftar. Jika berkas masih perlu diperbaiki, MK akan memberikan waktu perbaikan kepada pemohon selama 3×24 jam sejak gugatan terdaftar.

"Artinya pemohon itu masih diberikan waktu untuk melengkapi perbaikan permohonannya. Jadi hari ini sampai dengan Senin (27/5) adalah kesempatan bagi pemohon untuk melengkapi atau menambah dapil dan argumentasinya," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (24/5).

Baca juga: Partai NasDem Ajukan 33 Gugatan ke MK

Kendati demikian, Fajar melanjutkan jumlah perkara tersebut masih mungkin bisa bertambah. Mengingat MK pada prinsipnya tidak bisa menolak perkara yang didaftar oleh pemohon.

"Yang masih ingin mengajukan permohonan pun sebetulnya masih ada meskipun tenggat waktu telah terlampaui. Tapi persoalan itu akan dinilai tersendiri oleh hakim terkait dengan permohonan yang diajukan melebihi tenggat waktu," tuturnya.

Untuk Pemilu Presiden (Pilpres), Fajar menjelaskan waktu pendaftaran akan ditutup Jumat (24/5) pukul 24.00 WIB. Berbeda dengan Pileg, MK tidak akan menyediakan waktu tambahan untuk pemohon memperbaiki berkas permohonannya.

"Tidak ada perbaikan kalau untuk pilpres dan itu berakhir masa tenggat waktu pengajuan permohonan nanti malam Jumat hari ini jam 24.00 WIB," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya