Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
JELANG berakhirnya waktu pendaftaran gugatan hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 258 gugatan hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. Sebanyak 249 gugatan diajukan oleh partai politik (parpol) dan 9 gugatan diajukan oleh peserta DPD.
Juru bicara MK Fajar Laksono menuturkan tim panitera MK selanjutkan akan melakukan penelahaan terhadap berkas-berkas gugatan Pileg yang telah terdaftar. Jika berkas masih perlu diperbaiki, MK akan memberikan waktu perbaikan kepada pemohon selama 3×24 jam sejak gugatan terdaftar.
"Artinya pemohon itu masih diberikan waktu untuk melengkapi perbaikan permohonannya. Jadi hari ini sampai dengan Senin (27/5) adalah kesempatan bagi pemohon untuk melengkapi atau menambah dapil dan argumentasinya," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (24/5).
Baca juga: Partai NasDem Ajukan 33 Gugatan ke MK
Kendati demikian, Fajar melanjutkan jumlah perkara tersebut masih mungkin bisa bertambah. Mengingat MK pada prinsipnya tidak bisa menolak perkara yang didaftar oleh pemohon.
"Yang masih ingin mengajukan permohonan pun sebetulnya masih ada meskipun tenggat waktu telah terlampaui. Tapi persoalan itu akan dinilai tersendiri oleh hakim terkait dengan permohonan yang diajukan melebihi tenggat waktu," tuturnya.
Untuk Pemilu Presiden (Pilpres), Fajar menjelaskan waktu pendaftaran akan ditutup Jumat (24/5) pukul 24.00 WIB. Berbeda dengan Pileg, MK tidak akan menyediakan waktu tambahan untuk pemohon memperbaiki berkas permohonannya.
"Tidak ada perbaikan kalau untuk pilpres dan itu berakhir masa tenggat waktu pengajuan permohonan nanti malam Jumat hari ini jam 24.00 WIB," pungkasnya.(OL-5)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved