Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memastikan independensi dari hakim yang akan menangani sengketa Pemilu 2019. MK juga memastikan para hakim konstitusi tidak akan terganggu dengan kondisi di luar persidangan.
"Yang jelas independensi sembilan hakim itu dijamin 100%. Apalagi bukan pertama kali dalam memutus sengketa pemilu dan pilkada," kata Anwar, ketika ditemui di Gedung MK Jakarta, kemarin.
Karena itu, tegas Anwar, pihaknya meminta seluruh pihak yang bersengketa mengajukan bukti yang memperkuat permohonan. Nantinya MK memeriksa bukti tersebut apakah relevan dengan permohonan atau tidak.
"Kita lihat saja nanti bukti apa pun yang diajukan, kami akan menerima dan memeriksa semua bukti yang ada satu per satu akan diteliti," katanya.
Ia menyebutkan, pihaknya telah siap untuk menggelar sengketa pemilu. Ia juga mengatakan akan memproses setiap permohonan yang diajukan ke MK. "MK sudah siap full team. Berapa pun permohonan yang masuk," pungkasnya.
Terpisah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis menuturkan, pihaknya siap menjawab gugatan yang diajukan tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berdasarkan data-data yang bersifat terbuka dan transparan.
Dokumen dan data-data tersebut kini tengah disiapkan tim hukum KPU. "Prinsipnya siapa yang mengajukan gugatan dan mendalilkan gugatan, dialah yang harus membuktikan. Poinnya, KPU akan menjawab semua gugatan tersebut," tutur Viryan.
Tim hukum capres
Terkait dengan gugatan pasangan capres dan cawapres di MK, Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menunjuk pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra untuk memimpin tim hukum untuk menghadapi gugatan sengketa pemilu.
Wakil Ketua TKN, Arsul Sani, mengatakan, selain Yusril, beberapa advokat senior seperti Trimedia Panjaitan, Teguh Samudra, dan Luhut Pangaribuan juga bergabung di tim hukum Jokowi-Amin.
Selain itu, kata Arsul, ada juga tim ahli serta tim materi yang akan disiapkan dalam persidangan nanti. Beberapa nama yang akan mengisi posisi itu, yakni, Ari Wibowo, I Gusti Putu Artha, serta Christina Aryani yang berasal dari kalangan partai koalisi Indonesia Kerja (KIK). "Ada juga kalangan profesional nanti yang bergabung," ujar Arsul.
Di sisi lain, pasangan capres-cawapres nomor urut 02 menunjuk Hashim Djojohadikusumo sebagai penanggung jawab untuk gugatan pemilu. "Pak Prabowo dan saya menunjuk penanggung jawab untuk gugatan ke MK akan dikomandoi Pak Hashim," kata Sandiaga.
Ia mengatakan, langkah mengajukan gugat-an ke MK itu merupakan sikap Prabowo-Sandi untuk tetap berada di jalur konstitusional. Untuk mengajukan gugatan itu, BPN Prabowo-Sandi telah menyiapkan tim hukum yang terdiri atas Rikrik Rizkian, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin, dan Denny Indrayana.
Menurut Sandi, pihaknya juga akan menyampaikan peran Otto Hasibuan dalam gugatan di MK. (Uta/Mal/P-4)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved