Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Jelang Tenggat Waktu, MK Terima 31 Permohonan Perkara Pemilu

Rahmatul Fajri
23/5/2019 20:45
Jelang Tenggat Waktu, MK Terima 31 Permohonan Perkara Pemilu
MK(antara)

MENDEKATI berakhirnya tenggat waktu permohonan gugatan Pemilu 2019 pada Jumat (24/5) pukul 01:46 WIB, Mahkamah Konstitusi menerima 31 permohonan gugatan.

Berdasarkan pantauan Media Indonesia di laman resmi MK pada pukul 19:46 WIB, terdapat 29 gugatan hasil DPR/DPRD dan 2 gugatan perkara hasil DPD.

Adapun daerah yang digugat perihal hasil Pileg yakni Maluku Utara, Sumatera Utara, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Aceh, Lampung, Sulawesi Tengah, Jambi, Papua, Papua Barat, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Maluku, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Jawa Timur, dan Kalimantan Barat.

Baca juga: Besok, Selepas Salat Jumat Prabowo-Sandi Serahkan Gugatan ke MK

Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan basis pengajuan sengketa ini berdasarkan provinsi bukan daerah pemilihan. Publik, kata ia, bisa mengakses melalui lama resmi di tautan mkri.id.

"Dapil belum, tapi kita basisnya provinsi, jadi itu ada beberapa provinsi yang sudah saya sebutkan untuk ajukan sengketa," kata Fajar. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya