Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjamin independensi hakim yang akan menangani sengketa pada Pemilu 2019. Anwar juga memastikan pihaknya tidak akan terganggu dengan kondisi di luar persidangan. Pihaknya, kata Anwar, bukan pertama kali memutus sengketa Pemilu dan Pilkada.
"Yang jelas independensi itu dijamin 100%. Independensi sembilan hakim bisa dijamin," kata Anwar ketika ditemui di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/5).
Maka dari itu, Anwar menegaskan pihak yang ingin bersengketa tinggal mengajukan bukti yang memperkuat permohonan. Setelah itu, menyerahkan semuanya kepada MK untuk memeriksa bukti apakah relevan dengan permohonan atau tidak.
"Kita lihat saja nanti bukti apapun yang diajukan, kami akan menerima dan kami akan memeriksa yang ada. Satu per satu akan diteliti," ujarnya.
Baca juga: Presiden Hargai Prabowo-Sandi Gugat ke MK
Pihaknya telah siap menggelar sengketa Pemilu. Ia juga mengatakan akan memproses setiap permohonan yang diajukan ke MK.
"MK sudah siap full team dan siap 100% sampai detik-detik terakhir ini. Jadi kami siap untuk itu, mau berapa pun permohonan yang masuk," tuturnya.(OL-5)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved