Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjamin independensi hakim yang akan menangani sengketa pada Pemilu 2019. Anwar juga memastikan pihaknya tidak akan terganggu dengan kondisi di luar persidangan. Pihaknya, kata Anwar, bukan pertama kali memutus sengketa Pemilu dan Pilkada.
"Yang jelas independensi itu dijamin 100%. Independensi sembilan hakim bisa dijamin," kata Anwar ketika ditemui di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/5).
Maka dari itu, Anwar menegaskan pihak yang ingin bersengketa tinggal mengajukan bukti yang memperkuat permohonan. Setelah itu, menyerahkan semuanya kepada MK untuk memeriksa bukti apakah relevan dengan permohonan atau tidak.
"Kita lihat saja nanti bukti apapun yang diajukan, kami akan menerima dan kami akan memeriksa yang ada. Satu per satu akan diteliti," ujarnya.
Baca juga: Presiden Hargai Prabowo-Sandi Gugat ke MK
Pihaknya telah siap menggelar sengketa Pemilu. Ia juga mengatakan akan memproses setiap permohonan yang diajukan ke MK.
"MK sudah siap full team dan siap 100% sampai detik-detik terakhir ini. Jadi kami siap untuk itu, mau berapa pun permohonan yang masuk," tuturnya.(OL-5)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved