Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Tak Jadi ke MK, BPN Masih Siapkan Materi Gugatan

Antara
23/5/2019 14:10
Tak Jadi ke MK, BPN Masih Siapkan Materi Gugatan
Jubir BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade(MI/Adam Dwi)

TIM hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi masih melakukan rapat untuk mempersiapkan materi gugatan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019.

Karena itu, Kamis (23/5) ini, BPN tak jadi mengajukan gugatan Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saat ini tim hukum sedang ada pertemuan, dan sudah dicek bisa mengajukan ke MK besok (Jumat, 24/5)," kata juru bicara BPN Andre Rosiade di Jakarta, Kamis (23/5).

Dirinya telah menghubungi Ketua Tim Hukum BPN, Rikrik Rizkian, dan baru besok akan mendaftarkan gugatan ke MK. Menurut dia, Tim Hukum sudah berkoordinasi ke MK, dan ternyata batas akhir pengajuan gugatan adalah Jumat (24/5).

Baca juga: BPN akan Ajukan Gugatan ke MK

Sebelumnya, capres nomor urut 02 Prabowo Subianto mengatakan pihaknya akan menempuh jalur konstitusional untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran dan kecurangan di Pilpres 2019.

Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan file gugatan Pilpres dan akan disampaikan ke MK pada Kamis (23/5).

Dia pun mengatakan BPN Prabowo-Sandi telah menyiapkan tim hukum yang dipimpin Rikrik Rizkian dan terdiri dari Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin, dan Denny Indrayana.(OL-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya