Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
TIM hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi masih melakukan rapat untuk mempersiapkan materi gugatan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019.
Karena itu, Kamis (23/5) ini, BPN tak jadi mengajukan gugatan Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saat ini tim hukum sedang ada pertemuan, dan sudah dicek bisa mengajukan ke MK besok (Jumat, 24/5)," kata juru bicara BPN Andre Rosiade di Jakarta, Kamis (23/5).
Dirinya telah menghubungi Ketua Tim Hukum BPN, Rikrik Rizkian, dan baru besok akan mendaftarkan gugatan ke MK. Menurut dia, Tim Hukum sudah berkoordinasi ke MK, dan ternyata batas akhir pengajuan gugatan adalah Jumat (24/5).
Baca juga: BPN akan Ajukan Gugatan ke MK
Sebelumnya, capres nomor urut 02 Prabowo Subianto mengatakan pihaknya akan menempuh jalur konstitusional untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran dan kecurangan di Pilpres 2019.
Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan file gugatan Pilpres dan akan disampaikan ke MK pada Kamis (23/5).
Dia pun mengatakan BPN Prabowo-Sandi telah menyiapkan tim hukum yang dipimpin Rikrik Rizkian dan terdiri dari Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin, dan Denny Indrayana.(OL-5)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved