Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PARTAI NasDem akan mendaftarkan gugatan PHPU Pemilihan Legislatif 2019 ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (23/5). Gugatan tersebut dilakukan sebagai upaya hukum Partai NasDem mencari keadilan terhadap hasil Pileg yang berpeluang bisa dimenangkan melalui MK.
"Nanti siang menjelang sore kita akan bergerak ke MK untuk mendaftar. Batasnya kan Jumat besok jelang subuh pukul 01.46 WIB," kata Wasekjen DPP Partai NasDem Hermawi Taslim di Jakarta, Kamis (23/5).
Meski belum merinci total gugatan yang akan didaftarkan, Hermawi memastikan pihaknya akan mendaftarkan gugatan yang memiliki cukup bukti dan dipastikan bisa menang.
"MK itu kan harus bawa bukti yang cukup. Detailnya nanti ketika di MK saja karena kami juga sedang finalisasi," lanjut Ketua Forkoma PMKRI tersebut.
Baca juga: NasDem: Hindari Kekerasan, Pemilu Untuk Kemajuan Bangsa
Diketahui, Mahkamah Konstitusi memberi batas waktu pengajuan PHPU 2019 sampai Jumat 24 Mei pukul 01.46 WIB. Berdasarkan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum, maka telah ditetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pada Selasa (21/5) pukul 01.46 WIB, maka pengajuan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 pun telah terhitung sejak saat itu sampai Jumat pukul 01.46 WIB.
Dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi, sampai siang ini pukul 11.58 WIB, pendaftaran yang sudah masuk ke MK ada 2 yaitu dari Caleg DPD Maluku Utara dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 untuk tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).(OL-5)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
KETUA Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya optimistis Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat bisa disahkan di era pemerintahan Prabowo Subianto.
Ketua Fraksi NasDem MPR itu mengatakan semangat program itu bagus, tetapi perlu digodok matang.
PENGUATAN langkah koordinasi dan sinergi antarpara pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah serta masyarakat harus mampu melahirkan gerakan antikekerasan.
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
MAJELIS Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) akan mengadakan Rakornas I & Silaknas 2025 di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta pada 10-11 Juli 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved