Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Hari ini, NasDem akan Daftar Gugatan ke MK

Thomas Harming Suwarta
23/5/2019 13:40
Hari ini, NasDem akan Daftar Gugatan ke MK
Wasekjen DPP Partai NasDem Hermawi Taslim(Dok. Pribadi)

PARTAI NasDem akan mendaftarkan gugatan PHPU Pemilihan Legislatif 2019 ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (23/5). Gugatan tersebut dilakukan sebagai upaya hukum Partai NasDem mencari keadilan terhadap hasil Pileg yang berpeluang bisa dimenangkan melalui MK.

"Nanti siang menjelang sore kita akan bergerak ke MK untuk mendaftar. Batasnya kan Jumat besok jelang subuh pukul 01.46 WIB," kata Wasekjen DPP Partai NasDem Hermawi Taslim di Jakarta, Kamis (23/5).

Meski belum merinci total gugatan yang akan didaftarkan, Hermawi memastikan pihaknya akan mendaftarkan gugatan yang memiliki cukup bukti dan dipastikan bisa menang.

"MK itu kan harus bawa bukti yang cukup. Detailnya nanti ketika di MK saja karena kami juga sedang finalisasi," lanjut Ketua Forkoma PMKRI tersebut.

Baca juga: NasDem: Hindari Kekerasan, Pemilu Untuk Kemajuan Bangsa

Diketahui, Mahkamah Konstitusi memberi batas waktu pengajuan PHPU 2019 sampai Jumat 24 Mei pukul 01.46 WIB. Berdasarkan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum, maka telah ditetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pada Selasa (21/5) pukul 01.46 WIB, maka pengajuan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 pun telah terhitung sejak saat itu sampai Jumat pukul 01.46 WIB.

Dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi, sampai siang ini pukul 11.58 WIB, pendaftaran yang sudah masuk ke MK ada 2 yaitu dari Caleg DPD Maluku Utara dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 untuk tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya