Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

PDIP Teratas, NasDem Naik Signifikan

Insi Nantika Jelita
22/5/2019 07:10
PDIP Teratas, NasDem Naik Signifikan
Ketua KPU Arief Budiman(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah memfinalisasi penghitungan suara hasil pemilihan legislatif. PDI Perjuangan menempati urutan pertama dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019 dengan memperoleh 27.053.961 suara, diikuti Partai Gerindra dengan meraih 17.594.839 suara. Jumlah suara sah secara nasional pemilihan legislatif sebanyak 139.971.260.

Rekapitulasi ini ditetapkan melalui Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum 2019.

"Menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada 80 daerah pemilihan dalam Pemilihan Umum 2019 sebagaimana tercantum dalam dua keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU RI, Jakarta, kemarin.

Yang menarik, Partai NasDem menembus lima besar perolehan suara Pileg 2019 dengan meraup 12.661.792 suara. Dengan perolehan suara itu, NasDem berhasil mendudukkan 59 calon anggota legislatifnya di DPR atau meningkat signifikan dari 36 anggota legislatif hasil Pemilu 2014.

Saat pengumuman hasil penghitungan suara, Arief menyebutkan pihaknya menetapkan hasil rekapitulasi nasional perolehan suara pemilu satu hari lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan yakni 22 Mei. "Prosesnya lebih cepat karena KPU melakukan sistem rekapitulasi nasional secara simultan."

Menurutnya, dengan proses rekapitulasi yang dilakukan secara simultan atau beiriringan, KPU bisa langsung melakukan rekapitulasi pada provinsi-provinsi yang telah siap membawa datanya untuk dilakukan rekapitulasi tingkat nasional. "Jadi, memang bukan sengaja dipercepat. Proses rekap ini mengalir saja kan," ungkapnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan penetapan hasil Pemilu 2019 yang ditetapkan melalui rapat pleno KPU sah sesuai Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilu. "Penetapan yang dilakukan KPU sah sesuai UU Pemilu. Semua pihak harus menghormati itu," kata Tjahjo dalam keterangan resminya, kemarin.

 

Sikapi dengan bijaksana

Dalam menanggapi pengumuman tersebut, Ketua DPR Bambang Soesatyo berharap semua elite politik bisa menyikapi hasil rekapitulasi pemilu secara arif dan bijaksana. Tak perlu lagi ada berbagai agitasi ataupun propaganda yang menghasut permusuhan di antara rakyat.

"Jika tidak puas dengan hasil rekapitulasi, bisa menggunakan jalur hukum yang telah diatur undang-undang. Tak perlu menggunakan jalur inkonstitusional yang pada akhirnya malah mengorbankan rakyat," jelasnya.

Bamsoet juga meminta masyarakat mewaspadai adanya pihak yang ingin memanfaatkan momen penting hasil rekapitulasi ini dengan membuat kekis-ruhan. Elite politik ataupun para tokoh bangsa harus menjaga suasana teduh dan tidak memperkeruh suasana.

"Sebagai bangsa besar yang beradab, konflik serta kerusuhan bukanlah jati diri bangsa Indonesia. Hindari anarkisme dalam bentuk apa pun. Jaga persatuan dan kesatuan bangsa karena di atas segala persaingan politik masih ada persaudaraan sebangsa yang utama," tukas Bamsoet. (Uta/Pro/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya