Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Gugatan Sesama Caleg PDIP Diputuskan lewat Mahkamah Partai

Putra Ananda
21/5/2019 19:35
Gugatan Sesama Caleg PDIP Diputuskan lewat Mahkamah Partai
Ketua DPP PDIP, Andreas Pareira(MI/Adam Dwi)

GUGATAN hasil Pemilihan Umum Legislatif 2019 yang melibatkan sesama calon anggota legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akan diselesaikan melalui jalur mahkamah partai. pernyataan tersebut diungkapkan oleh Ketua DPP PDIP, Andreas Pareira, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (21/5).

"Sengketa antarcaleg akan diselesaikan secara internal melalui jalur mahkamah partai," tutur Andreas.

Kendati demikian, Andreas melanjutkan tidak semua gugatan akan diproses melalui jalur mahkamah partai. Artinya, mahkamah partai PDIP akan menseleksi gugatan yang telah memenuhi unsur pembuktian untuk selanjutnyan disengketakan.

 

Baca juga: Ketua Umum Koalisi Bergiliran Ucapkan Selamat ke Jokowi

 

"Hanya yang memenuhi unsur pembuktian yang akan diproses. Jadi tidak semuanya. Yang hanya tuduh-tuduhan dan tanpa bukti akan diabaikan," paparnya.

Mengenai mekanisme pergantian caleg, jika memang terbukti ada kecurangan maka PDIP akan melaksanakan proses pergantian antarwaktu (PAW) bagi caleg yang melakukan kecurangan.

"Kalau kecurangannya terbukti dan hasilnya signifikan maka DPP akan laksanakan proses PAW," paparnya. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik