Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) langsung mengambil sikap terkait rencana pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 Prabowo Subinato - Sandiaga Uno yang menolak dan menggugat hasil hasil rekapitulasi Pemilu Presiden (Pilpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU, Viryan Aziz menuturkan para komisioner KPU langsung mengadakan rapat internal terkait kesiapan KPU hadapi gugatan di MK. Rapat internal komisioner KPU membahas kesiapan pengacara serta kelengkapan dokumen-dokumen yang akan digunakan sebagai bahan bukti bersengketa di MK.
"Yang jelas KPU menghormati sikap yag ditempuh oleh Pak Prabowo yang memutuskan untuk menggugat hasil Pilpres ke MK. Tentu KPU langsung memeprsiapkan diri dengan menyiapkan tim teknis dan data hasil Pilpres," papar Viryan saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/5).
Baca juga: Kini, Kubu Prabowo-Sandi Ingin Tempuh Jalur MK
Sementara itu, Mengenai penetapan hasil suara Pilpres yang lebih cepat 1 hari dari batas waktu yang telah diatur dalam Undang-Undang, Ketua KPU RI Arief Budiman menuturkan bahwa proses penetapan hasil suara Pemilu 2019 dapat dilakukan lebih cepat karena KPU melakukan sistem rekapitulasi nasional secara simultan.
Dengan proses rekapitulasi yang dilakukan secara simultan atau beiriringan, Arief menjelaskan KPU bisa langsung melakukan rekapitulasi pada provinsi-provinsi yang telah siap membawa datanya untuk dilakukan rekapitulasi tingkat nasional.
"Jadi memang bukan sengaja dipercepat. Proses rekap ini mengalir saja kan. Kita lakukan rekap sesuai dengan jadwal saja. Kami minta KPU kabupaten kota dan provinsi memperhatikan jadwal rekapnya, jadi kalau sudah ada kecamatan yang selesai rekap maka bisa langsunh di bawa ke kabupaten, provinsi, lalu nasional. Jadi ga perlu tunggu-tungguan," ungkap Arief.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara Pilpres pasangan capres dan cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin unggul dengan suara sah 85.607.362 atau 55,50%. (OL-7)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved