Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Surat Penyidikan Prabowo Subianto Ditarik

Siti Yona Hukmana
21/5/2019 11:31
Surat Penyidikan Prabowo Subianto Ditarik
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono(MI/Susanto)

KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan adanya penarikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan makar yang disangkakan terhadap Prabowo Subianto. Sehingga, Prabowo dinyatakan bebas dari kasus tersebut.
 
"Bapak Prabowo merupakan tokoh bangsa yang harus dihormati," ujar Argo saat dikonfirmasi alasan penarikan SPDP di Jakarta, Selasa (21/5).
 
Argo mengakui penerbitan SPDP terlalu dini. Sebabnya, nama Prabowo hanya sempat disebut oleh tersangka dugaan makar Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma.

"Maka dianggap perlu dilakukan langkah penyelidikan terlebih dahulu dan belum perlu dilakukan penyidikan. Karena perlu dilakukan cross check dengan alat bukti lain. Oleh karena itu belum perlu sidik maka SPDP ditarik," terang Argo.

Baca juga: BPN Benarkan Ada SPDP untuk Prabowo
 
Sebelumnya, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dilaporkan ke polisi. Prabowo dilaporkan terkait kasus dugaan makar.

Laporan ini dibenarkan Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad.

"Baru terlapor," kata Sufmi saat dihubungi Selasa (21/5).
 
Sufmi mengaku Ketua Umum Partai Gerindra itu belum pernah diperiksa sebagai saksi. Terkait laporan itu pihaknya bakal melakukan kajian.
 
"Kita lihat saja perkembangannya apakah laporan yang disampaikan orang itu ditindaklanjuti atau tidak," tambah Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.
 
Polda Metro Jaya sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan terkait kasus dugaan makar yang menyeret Prabowo, Jumat, 17 Mei 2019. Dari surat yang diterima Medcom.id, Prabowo diduga melakukan makar bersama-sama dengan Eggi Sudjana pada Rabu, 17 April di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Prabowo disangka melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.
 
Dia dilaporkan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Jo. Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(medcom.id/OL-5)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya