Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan adanya penarikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan makar yang disangkakan terhadap Prabowo Subianto. Sehingga, Prabowo dinyatakan bebas dari kasus tersebut.
"Bapak Prabowo merupakan tokoh bangsa yang harus dihormati," ujar Argo saat dikonfirmasi alasan penarikan SPDP di Jakarta, Selasa (21/5).
Argo mengakui penerbitan SPDP terlalu dini. Sebabnya, nama Prabowo hanya sempat disebut oleh tersangka dugaan makar Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma.
"Maka dianggap perlu dilakukan langkah penyelidikan terlebih dahulu dan belum perlu dilakukan penyidikan. Karena perlu dilakukan cross check dengan alat bukti lain. Oleh karena itu belum perlu sidik maka SPDP ditarik," terang Argo.
Baca juga: BPN Benarkan Ada SPDP untuk Prabowo
Sebelumnya, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dilaporkan ke polisi. Prabowo dilaporkan terkait kasus dugaan makar.
Laporan ini dibenarkan Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad.
"Baru terlapor," kata Sufmi saat dihubungi Selasa (21/5).
Sufmi mengaku Ketua Umum Partai Gerindra itu belum pernah diperiksa sebagai saksi. Terkait laporan itu pihaknya bakal melakukan kajian.
"Kita lihat saja perkembangannya apakah laporan yang disampaikan orang itu ditindaklanjuti atau tidak," tambah Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Polda Metro Jaya sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan terkait kasus dugaan makar yang menyeret Prabowo, Jumat, 17 Mei 2019. Dari surat yang diterima Medcom.id, Prabowo diduga melakukan makar bersama-sama dengan Eggi Sudjana pada Rabu, 17 April di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Prabowo disangka melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.
Dia dilaporkan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Jo. Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(medcom.id/OL-5)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Presiden Prabowo Subianto disebut tidak mempermasalahkan pengibaran bendera One Piece oleh sejumlah komunitas. Aksi tersebut dinilai sebagai bentuk ekspresi kreativitas yang masih wajar
Perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia akan berlangsung berbeda dan lebih semarak.
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi akibat cuaca panas.
SELAIN Hasto Kristiyanto, Presiden Prabowo Subianto turut memberikan amnesti pada dua orang warga binaan pemasyarakatan ( WBP) Lapas Kelas II B Wonogiri yang merupakan napi narkoba
ABOLISI yang diberikan kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dianggap merupakan pengakuan pemerintah atas proses hukum yang terbilang cacat.
Kasus Hasto justru menjadi bagian dari pembelajaran politik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved