Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Prabowo Dinilai bakal Kesulitan Buktikan Kecurangan Pemilu TSM

Rudy Polycarpus
20/5/2019 21:50
Prabowo Dinilai bakal Kesulitan Buktikan Kecurangan Pemilu TSM
Mantan Ketua Konstitusi Hamdan Zoelva(MI/Cikwan)

MANTAN Ketua Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan untuk membuktikan kecurangan pemilihan umum yang terstruktur, sistematis dan masif dibutuhkan bukti-bukti yang relevan.

Pihak yang mendalilkan kecurangan, jelasnya, berkewajiban menyajikan bukti yang relevan.

"Jumlah bukti dan relevansi bukti sangat penting dalam beperkara. Jika selisihnya besar sekali, maka harus pula didukung dengan bukti-bukti yang cukup banyak yang memiliki relevansi dengan pokok permohonan. Itu pekerjaan berat dan sulit," ujarnya di Jakarta, Senin (20/5).

Saat ini, lanjutnya, pihak pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memiliki kesulitan untuk bisa menunjukkan indikasi kecurangan yang mampu membalikkan hasil Pemilu Presiden 2019.

Sebab, jika didasarkan pada hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei, rentang selisih suara Prabowo-Sandi dengan paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin lebih jauh dibandingkan Pemilu 2014.

"Pemohon harus bisa membuktikan bahwa jumlah dan sebaran suara yang dipersoalkan juga harus diprediksi memengaruhi hasil pemilu. Ukurannya adalah berapa selisih suara untuk dapat mengubah kemenangan," tandasnya.


Baca juga: Kejagung Terima SPDP Kasus Dugaan Makar Kivlan Zen


Pendapat senada disampaikan mantan Komisioner KPU Sigit Pamungkas.

Menurutnya, harus ada bukti kuat bahwa kecurangan terjadi di 50% provinsi yang ada di Indonesia jika hendak mendalilkan pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Syarat lain, sambung Sigit, harus ada bukti yang menunjukkan bahwa kecurangan itu di bawah koordinasi sebuah entitas dan mesti ada bukti mengenai dokumen perencanaan.

"Kalau tiga elemen ini tidak dipenuhi secara akumulatif, tidak bisa dianggap kecurangan TSM. Karena berdasarkan UU Pemilu, TSM ini harus akumulatif, tiga-tiganya harus ada," tandasnya.

Sebelumnya, Bawaslu kmbali tidak menerima laporan BPN Prabowo-Sandi atas dugaan kecurangan pemilu TSM. Pasalnya, bukti-bukti yang diajukan BPN hanya berupa lampiran berita media massa. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya