Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
MANTAN Ketua Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan untuk membuktikan kecurangan pemilihan umum yang terstruktur, sistematis dan masif dibutuhkan bukti-bukti yang relevan.
Pihak yang mendalilkan kecurangan, jelasnya, berkewajiban menyajikan bukti yang relevan.
"Jumlah bukti dan relevansi bukti sangat penting dalam beperkara. Jika selisihnya besar sekali, maka harus pula didukung dengan bukti-bukti yang cukup banyak yang memiliki relevansi dengan pokok permohonan. Itu pekerjaan berat dan sulit," ujarnya di Jakarta, Senin (20/5).
Saat ini, lanjutnya, pihak pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memiliki kesulitan untuk bisa menunjukkan indikasi kecurangan yang mampu membalikkan hasil Pemilu Presiden 2019.
Sebab, jika didasarkan pada hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei, rentang selisih suara Prabowo-Sandi dengan paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin lebih jauh dibandingkan Pemilu 2014.
"Pemohon harus bisa membuktikan bahwa jumlah dan sebaran suara yang dipersoalkan juga harus diprediksi memengaruhi hasil pemilu. Ukurannya adalah berapa selisih suara untuk dapat mengubah kemenangan," tandasnya.
Baca juga: Kejagung Terima SPDP Kasus Dugaan Makar Kivlan Zen
Pendapat senada disampaikan mantan Komisioner KPU Sigit Pamungkas.
Menurutnya, harus ada bukti kuat bahwa kecurangan terjadi di 50% provinsi yang ada di Indonesia jika hendak mendalilkan pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Syarat lain, sambung Sigit, harus ada bukti yang menunjukkan bahwa kecurangan itu di bawah koordinasi sebuah entitas dan mesti ada bukti mengenai dokumen perencanaan.
"Kalau tiga elemen ini tidak dipenuhi secara akumulatif, tidak bisa dianggap kecurangan TSM. Karena berdasarkan UU Pemilu, TSM ini harus akumulatif, tiga-tiganya harus ada," tandasnya.
Sebelumnya, Bawaslu kmbali tidak menerima laporan BPN Prabowo-Sandi atas dugaan kecurangan pemilu TSM. Pasalnya, bukti-bukti yang diajukan BPN hanya berupa lampiran berita media massa. (OL-1)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved