Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
RAPAT Pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum luar negeri wilayah kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur berjalan alot. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempertanyakan 62 ribu surat suara untuk pemilih pos yang terlambat tiba di PPLN Kuala Lumpur.
"Kemarin ketika pelaksanaan penghitungan surat suara pos, jajaran panwas luar negeri kami ada keberatan mengenai surat suara yang harus dihitung," ujarnya dalam rapat pleno di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (19/5).
Keberatan tersebut terkait dengan mekanisme pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan metode pos. PSU, kata Abhan, seharusnya dilakukan secara tertib oleh PPLN Kuala Lumpur. Dalam surat yang dikeluarkan KPU pada 13 Mei dengan nomor surat 819/PL.02/.6-SD/01/KPU/2019, menyebut batas waktu penerimaan surat suara yang sudah dicoblos pemilih ke PPLN pada 15 Mei. Dan terakhir batas waktu penghitungan suara pada 16 Mei.
Namun, faktanya 62 ribu surat suara yang terlambat datang, lantaran PPLN baru menerima surat suara yang dikembalikan pemilih pada 16 Mei. Abhan menilai 62 ribu surat suara yang telat datang itu seharusnya tidak bisa ikut dihitung.
"Kami berpedoman bahwa yang dihitung, yang diterima adalah yang sampai pada 15 Mei. Itu terdiri atas pos 01 sampai pos 039. Artinya, selebihnya (62 ribu surat suara) yang diterima melampaui 15 Mei itu tidak (ikut) dihitung," tuntut Abhan.
Namun, anggota PPLN Kuala Lumpur Yusron menjelaskan bahwa keterlambatan 62 surat suara itu dikarenakan persoalan teknis.
Baca juga: Jelang Pengumuman Akhir, KPU Perketat Keamanan
"Hanya masalah kendala teknis, mereka (kantor pos) tidak bisa mengantar malam hari, hingga akhirnya mereka mengantar besok pagi," ucapnya.
Akan tetapi, PPLN Kuala Lumpur bisa memastikan bahwa 62 surat suara itu bisa ikut dihitung. Karena ia memiliki bukti kalau surat suara itu diterima pihaknya pada 15 Mei di kantor pos Diraja Malaysia.
Perdebatan datang daksi dari paslon 02, yakni Aziz Subekti yang tidak menerima penghitungan suara. Sebab, adanya penghitungan suara yang telat.
"Kami saksi dari pasangan calon nomer 02 menganggap bahwa tidak ada perbaikan proses PSU yang terjadi di Kuala Lumpur, saya mengusulkan untuk tidak menerima penghitungan suara," ujar Aziz
Menurutnya, ada masalah pada kurangnya komunkmasi baik dari pihak PPLN dan partai-partai saksi terkait adanya surat suara PSU sebanyak 62.278. Hal tersebut juga dinilai janggal.
"Untuk 62.278 suara, yang bagi kita agak aneh karena kan kalau komunikasinya baik antara PPLN dan partai saksi-saksi kami harusnya dikomunikasikan. Kenapa ini tidak terjadi komunikasi, dan dengan adanya penjelasan dari bawaslu, bahwa yang diakui diterimanya surat suara berdasarkan diterima surat suara tersebut," tukas Aziz. (OL-1)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved