Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
RAPAT Pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum luar negeri wilayah kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur berjalan alot. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempertanyakan 62 ribu surat suara untuk pemilih pos yang terlambat tiba di PPLN Kuala Lumpur.
"Kemarin ketika pelaksanaan penghitungan surat suara pos, jajaran panwas luar negeri kami ada keberatan mengenai surat suara yang harus dihitung," ujarnya dalam rapat pleno di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (19/5).
Keberatan tersebut terkait dengan mekanisme pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan metode pos. PSU, kata Abhan, seharusnya dilakukan secara tertib oleh PPLN Kuala Lumpur. Dalam surat yang dikeluarkan KPU pada 13 Mei dengan nomor surat 819/PL.02/.6-SD/01/KPU/2019, menyebut batas waktu penerimaan surat suara yang sudah dicoblos pemilih ke PPLN pada 15 Mei. Dan terakhir batas waktu penghitungan suara pada 16 Mei.
Namun, faktanya 62 ribu surat suara yang terlambat datang, lantaran PPLN baru menerima surat suara yang dikembalikan pemilih pada 16 Mei. Abhan menilai 62 ribu surat suara yang telat datang itu seharusnya tidak bisa ikut dihitung.
"Kami berpedoman bahwa yang dihitung, yang diterima adalah yang sampai pada 15 Mei. Itu terdiri atas pos 01 sampai pos 039. Artinya, selebihnya (62 ribu surat suara) yang diterima melampaui 15 Mei itu tidak (ikut) dihitung," tuntut Abhan.
Namun, anggota PPLN Kuala Lumpur Yusron menjelaskan bahwa keterlambatan 62 surat suara itu dikarenakan persoalan teknis.
Baca juga: Jelang Pengumuman Akhir, KPU Perketat Keamanan
"Hanya masalah kendala teknis, mereka (kantor pos) tidak bisa mengantar malam hari, hingga akhirnya mereka mengantar besok pagi," ucapnya.
Akan tetapi, PPLN Kuala Lumpur bisa memastikan bahwa 62 surat suara itu bisa ikut dihitung. Karena ia memiliki bukti kalau surat suara itu diterima pihaknya pada 15 Mei di kantor pos Diraja Malaysia.
Perdebatan datang daksi dari paslon 02, yakni Aziz Subekti yang tidak menerima penghitungan suara. Sebab, adanya penghitungan suara yang telat.
"Kami saksi dari pasangan calon nomer 02 menganggap bahwa tidak ada perbaikan proses PSU yang terjadi di Kuala Lumpur, saya mengusulkan untuk tidak menerima penghitungan suara," ujar Aziz
Menurutnya, ada masalah pada kurangnya komunkmasi baik dari pihak PPLN dan partai-partai saksi terkait adanya surat suara PSU sebanyak 62.278. Hal tersebut juga dinilai janggal.
"Untuk 62.278 suara, yang bagi kita agak aneh karena kan kalau komunikasinya baik antara PPLN dan partai saksi-saksi kami harusnya dikomunikasikan. Kenapa ini tidak terjadi komunikasi, dan dengan adanya penjelasan dari bawaslu, bahwa yang diakui diterimanya surat suara berdasarkan diterima surat suara tersebut," tukas Aziz. (OL-1)
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
TKLN 01 Malaysia mendesak pihak KBRI Kuala Lumpur Malaysia, KPU RI, Bawaslu RI, Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan tindakan
Tidak sulit untuk menyelesaikan dugaan kecurangan pemilu. Negara sudah memfasilitasi dengan aturan dan lembaga yang berwenang.
KPU bekerja sama dengan Kementerian Agama dalam melakukan sosialisasi kepada pemilih di tempat ibadah.
Kurangnya sosialiasi dikhawatirkan dapat meningkatkan angka golput di pemilu. Surya sangat berharap proses demokrasi bisa berjalan dengan lebih baik secara berkelanjutan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved