RAPAT Pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum luar negeri wilayah kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur berjalan alot. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempertanyakan 62 ribu surat suara untuk pemilih pos yang terlambat tiba di PPLN Kuala Lumpur.
"Kemarin ketika pelaksanaan penghitungan surat suara pos, jajaran panwas luar negeri kami ada keberatan mengenai surat suara yang harus dihitung," ujarnya dalam rapat pleno di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (19/5).
Keberatan tersebut terkait dengan mekanisme pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan metode pos. PSU, kata Abhan, seharusnya dilakukan secara tertib oleh PPLN Kuala Lumpur. Dalam surat yang dikeluarkan KPU pada 13 Mei dengan nomor surat 819/PL.02/.6-SD/01/KPU/2019, menyebut batas waktu penerimaan surat suara yang sudah dicoblos pemilih ke PPLN pada 15 Mei. Dan terakhir batas waktu penghitungan suara pada 16 Mei.
Namun, faktanya 62 ribu surat suara yang terlambat datang, lantaran PPLN baru menerima surat suara yang dikembalikan pemilih pada 16 Mei. Abhan menilai 62 ribu surat suara yang telat datang itu seharusnya tidak bisa ikut dihitung.
"Kami berpedoman bahwa yang dihitung, yang diterima adalah yang sampai pada 15 Mei. Itu terdiri atas pos 01 sampai pos 039. Artinya, selebihnya (62 ribu surat suara) yang diterima melampaui 15 Mei itu tidak (ikut) dihitung," tuntut Abhan.
Namun, anggota PPLN Kuala Lumpur Yusron menjelaskan bahwa keterlambatan 62 surat suara itu dikarenakan persoalan teknis.
Baca juga: Jelang Pengumuman Akhir, KPU Perketat Keamanan
"Hanya masalah kendala teknis, mereka (kantor pos) tidak bisa mengantar malam hari, hingga akhirnya mereka mengantar besok pagi," ucapnya.
Akan tetapi, PPLN Kuala Lumpur bisa memastikan bahwa 62 surat suara itu bisa ikut dihitung. Karena ia memiliki bukti kalau surat suara itu diterima pihaknya pada 15 Mei di kantor pos Diraja Malaysia.
Perdebatan datang daksi dari paslon 02, yakni Aziz Subekti yang tidak menerima penghitungan suara. Sebab, adanya penghitungan suara yang telat.
"Kami saksi dari pasangan calon nomer 02 menganggap bahwa tidak ada perbaikan proses PSU yang terjadi di Kuala Lumpur, saya mengusulkan untuk tidak menerima penghitungan suara," ujar Aziz
Menurutnya, ada masalah pada kurangnya komunkmasi baik dari pihak PPLN dan partai-partai saksi terkait adanya surat suara PSU sebanyak 62.278. Hal tersebut juga dinilai janggal.
"Untuk 62.278 suara, yang bagi kita agak aneh karena kan kalau komunikasinya baik antara PPLN dan partai saksi-saksi kami harusnya dikomunikasikan. Kenapa ini tidak terjadi komunikasi, dan dengan adanya penjelasan dari bawaslu, bahwa yang diakui diterimanya surat suara berdasarkan diterima surat suara tersebut," tukas Aziz. (OL-1)