Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Amin, Ace Hasan Syadzily, menyebut keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa ditekan dengan kekuatan massa. Hal yang sama juga berlaku untuk penyelenggara Pemilu lainnya yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ace mengajak semua pihak utuk menghormati proses dan hasil Pemilu sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
"KPU dan Bawaslu tidak bisa ditekan oleh tekanan massa, biarkan KPU bekerja. Hasil Pemilu yang akan diumumkan 22 Mei nanti merupakan pilihan rakyat," tutur Ace saat dihubungi oleh Media Indonesia, Minggu (19/5).
Ace melanjutkan, kemenangan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sulit terbantahkan.
Baca juga: TKN : Jangan Jadikan Putusan Bawaslu Upaya Delegitimasi KPU
Selisih suara Jokowi-Amin dengan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga mencapai lebih dari 15 juta suara. Hasil tersebut merupakan hasil penghitungan KPU tingkat nasional yang sudah selesai dilakukan di 28 provinsi.
"Fakta kemenangan ini sulit terbantahkan. Hasil Pemilu ini adalah pilihan rakyat," ungkapnya.
Ace berharap kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) dapat bijak menyikapi hasil Pemilu. Pihaknya pun mempersilakan BPN untuk melaporkan dan membuktikkan tudingan-tudingan kecurangan melalui jalur yang telah ditetapkan yaitu Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau mereka temukan kecurangan silahkan tempuh jalur sesuai UU," paparnya.(OL-5)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved