Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Bupati Talaud Tuding KPK tidak Punya Dasar Hukum

M Ilham Ramadhan Avisena
17/5/2019 15:35
Bupati Talaud Tuding KPK tidak Punya Dasar Hukum
Bupati Talaud Sri Wahyuni berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta, Jumat (10/5).(MI/SUSANTO )

Tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang juga Bupati Talaud, Sri Wahyuni Maria Manalip, mengklaim penangkapan dirinya tidak berdasar.

"Saya dibawa dari Talaud tanpa barang bukti di tangan. Saya tidak pernah menerima barang-barang itu," ujarnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (17/5).

Baca juga: Ini Kronologi OTT Bupati Talaud

Sri Manalip juga mengatakan pemberian barang-barang mewah yang akan ditujukan padanya oleh Bernard Hanafi Kalalo atas dasar rasa senang.

"Tidak ada kaitannya dengan jabatan saya, kan tinggal dua bulan, apa yang bisa saya lakukan kalau kewenangan saya tinggal dua bulan," imbuhnya.

"Dia (Bernard) memberikan barang itu, (karena) dia senang dengan saya, senang bukan suka, jadi bedakan antara senang dan suka," sambung Sril.

Ia menuding penangkapan serta penetapan dirinya sebagai tersangka sebagai wujud pembunuhan karakter. "Saya merasa (ini) sebagai bentuk pembunuhan karakter bagi saya. karena saya tidak pernah pegang, barang bukti pun saya tidak ada dibawa ke sini," tandas dia sambil bergegas masuk mobil tahanan KPK.

Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa dua tersangka lainnya, yakni Bernard dan Benhur Lalenah. "Yang bersangkutan merupakan tersangka, namun kali ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Sebelumnya, KPK menjaring enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Senin (29/4) hingga Selasa (30/4). Dari enam orang itu, tiga di antaranya menjadi tersangka, yakni Sri Manalip, Benhur Lalenah, dan Bernard Hanafi Kalalo.

Sri Manalip diduga meminta orang kepercayaannya, Benhur, untuk mencarikan kontraktor guna mengerjakan proyek revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo. Benhur lantas menawarkan proyek itu kepada Bernard dengan persyaratan bersedia memberikan fee 10% kepada Sri Manalip selaku Bupati Talaud.

Baca juga: Bupati Talaud Dikenal Sosok yang Indisipliner dan 'Ngeyel'

Sebagai bagian dari fee 10% itu Benhur meminta kepada Bernard membelikan barang mewah untuk Manalip sebagai hadiah ulang tahun. Benhur dan Bernard tertangkap disalah satu pusat perbelanjaan di Jakarta.

Bupati Sri Manalip seolah terobsesi dengan barang-barang mewah, terlebih ia juga menginginkan barang kepunyaannya menjadi suatu hal yang eksklusif. Hal itu terbukti dengan keterangan Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers belum lama ini.

"Sempat dibicarakan permintaan tas bermerk Hermes dan Bupati tidak mau tas yang dibeli sama dengan tas yang sudah dimiliki pejabat perempuan lainnya di sana," tutur Basaria.

Gaya hidup mewah juga teridentifikasi dengan barang bukti yang diamankan oleh KPK, yakni Handbag Chanel senilai Rp97,3 juta, tas Balenciaga senilai Rp32,9 juta, jam tangan Rolex senilai Rp224,5 juta.

Adapula anting berlian Adelle senilai Rp32 juta, cincin berlian Adelle senilai Rp76 juta dan uang tunai sebesar Rp50 juta. Total keseluruhan barang bukti tersebut bernilai Rp513,8 juta. (Mir/A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya