Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih agar segera menyiapkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Caleg yang tidak melaporkan LHKPN kepada KPK tidak akan dilantik.
"Calon terpilih harus menyerahkan tanda terima LHKPN dalam jangka waktu 7 hari setelah dikeluarkannya putusan KPU mengenai penetapan calon terpilih," tutur juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.
Kewajiban lapor LHKPN tertuang dalam Pasal 37 Peraturan KPU (PKPU) No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta Pasal 84A PKPU 21/2018 tentang Perubahan atas PKPU 14/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD.
Febri melanjutkan para caleg terpilih diharapkan dapat melapor LHKPN lebih awal mengingat KPK akan melayani lebih dari 15.445 pelaporan LHKPN caleg. Agar pelaporan berjalan dengan baik, KPK telah membuka pelayanan pelaporan LHKPN mulai rentang waktu 22-29 Mei 2019.
"KPK tetap melayani pada Sabtu-Minggu. Imbauan itu disampaikan untuk mengantisipasi potensi menumpuknya pelaporan menjelang batas akhir waktu yang ditentukan," papar Febri.
Pelayanan pelaporan LHKPN para caleg akan dipusatkan di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) atau Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (gedung KPK lama). Pelayanan akan dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB.
Menurut Febri, agar tidak menghambat proses pelantikan bagi calon terpilih atau yang kemungkinan besar terpilih, caleg terpilih diimbau segera melengkapi persyaratan yang ditentukan LHKPN.
Pengumuman caleg terpilih oleh KPU dijadwalkan berlangsung pada 22 Mei mendatang, bersamaan dengan hasil pemilihan presiden. Meski begitu, di beberapa daerah proses rekapitulasi sudah selesai sehingga dapat diketahui caleg-caleg yang lolos.
Bila mengacu ke data wajib lapor LHKPN saat ini untuk sektor legislatif, kata Febri, total anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang akan dilayani berjumlah sekitar 15.445 orang penyelenggara negara.
"Namun, tentu saja karena otoritas pengumuman caleg terpilih ada pada KPU. Jumlah dan nama yang wajib melaporkan LHKPN sampai dengan 29 Mei 2019 ini mengacu pada data pengumuman KPU itu," ucap Febri.
Ditegaskannya, dari sisi pencegahan, KPK akan memaksimalkan pelayanan pelaporan LHKPN dan telah mempersiapkan sistem yang kuat untuk menampungnya. "Pelaporan secara elektronik dapat dilakukan dari mana saja dan jauh lebih mudah," pungkas Febri. (Uta/P-2)
Pelaporan LHKPN adalah wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara
Deddy diketahui telah menekuni dunia sulap sejak kecil. Kerja kerasnya membuat Deddy ditawari kontrak oleh International Hotel untuk menunjukkan kemampuan sulapnya saat usianya 18 tahun.
Sebanyak 16 aset tanah dan bangunan Deddy ada di Tangerang. Tiga sisanya berada di Medan.
SEBANYAK 11.114 pejabat negara diketahui belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) per 9 Mei 2025 pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mobil Mercedes Benz itu disita karena diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB. Kendaraan itu hingga kini belum dibawa ke Jakarta.
Tessa mengatakan hukuman untuk pejabat yang tidak mengisi LHKPN dengan benar diserahkan kepada pimpinan instansinya masing-masing.
Nasir menjelaskan setelah aspek redaksional selesai, draf RUU KUHAP akan dikembalikan ke Panja untuk masuk proses finalisasi. Namun ia belum bisa memastikan waktu penyelesaian tersebut.
SEPANJANG tiga periode di DPR, saya tidak mendapat kepercayaan fraksi/partai untuk menjadi pimpinan di badan atau komisi di DPR.
DPR siap mendukung komitmen Presiden Prabowo yang siap ‘menyikat’ tambang ilegal.
Keputusan menaikkan pajak sering dipicu oleh beragam faktor, salah satunya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah.
Berikut isi pidato Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Sidang Tahunan MPR RI.
Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif mengawal kinerja DPR. Partisipasi publik yang kuat memperkuat legitimasi dan kualitas kebijakan. Kritik yang konstruktif sangat kami butuhkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved