Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih agar segera menyiapkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Caleg yang tidak melaporkan LHKPN kepada KPK tidak akan dilantik.
"Calon terpilih harus menyerahkan tanda terima LHKPN dalam jangka waktu 7 hari setelah dikeluarkannya putusan KPU mengenai penetapan calon terpilih," tutur juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.
Kewajiban lapor LHKPN tertuang dalam Pasal 37 Peraturan KPU (PKPU) No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta Pasal 84A PKPU 21/2018 tentang Perubahan atas PKPU 14/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD.
Febri melanjutkan para caleg terpilih diharapkan dapat melapor LHKPN lebih awal mengingat KPK akan melayani lebih dari 15.445 pelaporan LHKPN caleg. Agar pelaporan berjalan dengan baik, KPK telah membuka pelayanan pelaporan LHKPN mulai rentang waktu 22-29 Mei 2019.
"KPK tetap melayani pada Sabtu-Minggu. Imbauan itu disampaikan untuk mengantisipasi potensi menumpuknya pelaporan menjelang batas akhir waktu yang ditentukan," papar Febri.
Pelayanan pelaporan LHKPN para caleg akan dipusatkan di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) atau Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (gedung KPK lama). Pelayanan akan dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB.
Menurut Febri, agar tidak menghambat proses pelantikan bagi calon terpilih atau yang kemungkinan besar terpilih, caleg terpilih diimbau segera melengkapi persyaratan yang ditentukan LHKPN.
Pengumuman caleg terpilih oleh KPU dijadwalkan berlangsung pada 22 Mei mendatang, bersamaan dengan hasil pemilihan presiden. Meski begitu, di beberapa daerah proses rekapitulasi sudah selesai sehingga dapat diketahui caleg-caleg yang lolos.
Bila mengacu ke data wajib lapor LHKPN saat ini untuk sektor legislatif, kata Febri, total anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang akan dilayani berjumlah sekitar 15.445 orang penyelenggara negara.
"Namun, tentu saja karena otoritas pengumuman caleg terpilih ada pada KPU. Jumlah dan nama yang wajib melaporkan LHKPN sampai dengan 29 Mei 2019 ini mengacu pada data pengumuman KPU itu," ucap Febri.
Ditegaskannya, dari sisi pencegahan, KPK akan memaksimalkan pelayanan pelaporan LHKPN dan telah mempersiapkan sistem yang kuat untuk menampungnya. "Pelaporan secara elektronik dapat dilakukan dari mana saja dan jauh lebih mudah," pungkas Febri. (Uta/P-2)
Terjaring OTT KPK, segini total harta kekayaan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Intip rincian aset tanah Rp14 M hingga utang jumbo Rp12 M di LHKPN.
Harta Rini Soemarno tercatat sebesar Rp128,9 miliar.
Profil dan harta Yaqut Cholil Qoumas, eks Menag yang jadi tersangka KPK kasus korupsi kuota haji. Simak riwayat dan kekayaannya.
KPK mendalami kepemilikan aset eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang belum tercatat dalam LHKPN. Penelusuran dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan iklan dan kesesuaian laporan
KPK menyampaikan bahwa pihaknya tengah menelusuri sejumlah aset tidak bergerak milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang diduga belum tercantum dalam LHKPN.
KPK mengusut LHKPN mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Diduga ada aset yang tak dilaporkan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
Penetapan lima Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031 harus menjadi momentum penguatan kualitas pengawasan sektor jasa keuangan.
KETUA DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pihaknya saat ini memilih untuk fokus pada urusan kesejahteraan rakyat dan sinergi program pemerintah dibandingkan Pilpres 2029.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa keselamatan jemaah haji Indonesia harus menjadi prioritas utama di tengah kondisi geopolitik Timur Tengah yang kian memanas.
Komisi XI DPR RI telah menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua OJK, Rabu (11/3).
Anggota Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menyatakan rapat pembahasan pembangunan gerai serta pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ditunda.
Pada tahun anggaran 2026, IPDN akan mendapatkan penambahan alokasi dana dari APBN melalui bantuan Presiden RI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved