Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Bawaslu sebut PPLN Kuala Lumpur Sengaja Tabrak Aturan

Thomas Harming Suwarta
16/5/2019 12:35
Bawaslu sebut PPLN Kuala Lumpur Sengaja Tabrak Aturan
Ketua Bawaslu RI Abhan (tengah) bersama dengan anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo (kanan), dan Rahmat Bagja (kiri) memimpin sidang(MI/PIUS ERLANGGA)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut PPLN Kuala Lumur sengaja menabrak aturan berkaitan dengan mundurnya tahapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di PPLN Kuala Lumpur.

Dalam rekomendasinya, Bawaslu melalui Panwaslu Kuala Lumpur mengimbau PPLN Kuala Lumpur agar memastikan batas akhir penerimaan amlop surat suara via pos sampai Rabu 15 April 2019 Pkl 00.00 waktu KL.

Baca juga: KPU: Selama Rekap Saksi BPN dan TKN Tidak Pernah Komplain

Bawaslu juga menyebutkan bahwa surat suara yang datang sesudah tanggal 15 Mei tidak dapat diterima dan dihitung dalam proses penghitungan suara yang akan dilaksanakan pada tanggal 16 Mei 2019 di Dewan Tun Hussein Onn, PWTC, Kuala Lumpur. Berdasarkan perkembangan yang diterima oleh Panwaslu Kuala Lumpur, jumlah surat suara keseluruhan yang diterima adalah sebanyak 22.807.

"Dan dalam hal PPLN masih menerima amlop surat suara setelah tanggal tersebut dan memasukannya dalam perhitungan maka dengan sengaja mereka menabrak aturan yang mereka buat sendiri tanpa argumentasi yang kuat dan itu akan kita ajukan keberatan atau protes," kata Komisioner Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada Media Indonesia di Jakarta (16/5).

Diketahui, berdasarkan jadwal yang disepakati, batas akhir penerimaan amlop surat suara untuk PSU di PPLN Kuala Lumpur adalah hari Rabu 15 Mei 2019 Pkl 00.00. Namun, PPLN di tengah jalan memperpanjang penerimaan amlop surat suara sampai hari Kamis 16 Mei 2019.

Baca juga: Bawaslu Putuskan KPU Langgar Tata Cara Input Situng

Berubahnya tahapan ini oleh para Caleg khususnya Dapil DKI Jakarta II antara lain Masinton Pasaribu (PDIP) dan Christina Aryani (Golkar) dicurigai memberi ruang adanya permainan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Masinton memerkirakan, dari 257 ribu amlop surat suara yang dikirim ke pemiloh via pos, paling banyak sekitar 10 persen yang dikembalikan.

"Maka jika tiba-tiba ada lonjakan amlop surat suara yang masuk itu patut dicurigai dikuasai oleh pihak tak bertanggung jawab entah dicoblos di mana seperti kejadian April lalu itu. Karena temuan kami mendapatkan bahwa banyak pemilih yang tidak mendapat surat suara, atau alamatnya sudah berubah. Jadi PPLN jangan sampai bermain-main dengan tahapan ini untuk memberi ruang bagi kecurangan," tegasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik