Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

KPK Telusuri Uang Rp400 Juta Diduga untuk Menpora

Juven Martua Sitompul
15/5/2019 18:50
KPK Telusuri Uang Rp400 Juta Diduga untuk Menpora
Juru bicara KPK Febri Diansyah(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menindaklanjuti fakta persidangan terkait dugaan aliran uang untuk Menpora Imam Nahrawi dari pejabat KONI sebanyak Rp400 juta. Penyidik masih menunggu keterangan utuh dari saksi-saksi lain dalam sidang.
 
Pada persidangan, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Supriyono mengaku pernah menyerahkan uang Rp400 juta kepada asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Pemberian uang disebut untuk biaya operasional Miftahul.
 
Dugaan pemberian uang ini menambah daftar total uang yang diduga diterima Imam sebelumnya yakni Rp11,5 miliar dan Rp3 miliar. "Sebagai sebuah fakta persidangan pasti itu kami pandang penting dan kami akan telusuri lebih lanjut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (15/5).

Febri mengatakan semua hal yang baru muncul dalam persidangan akan dicatat penyidik guna pengembangan kasus dugaan suap dana hibah KONI dari Kemenpora. Untuk sekarang, kata dia, penyidik telah mengantongi bukti adanya aliran suap kepada Imam sebesar Rp11,5 miliar dan Rp3 miliar.
 
Dugaan aliran suap itu bahkan telah dituangkan jaksa KPK dalam tuntutan dua terdakwa yakni Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.
 
"Sedangkan yang kedua ini, fakta baru soal penerimaan suap lain (Rp400 juta dari pejabat KONI) masih dalam proses persidangan," ujarnya.

Baca juga: 104 Karyawan KONI Belum Terima Gaji Selama 5 Bulan

Lembaga Antirasuah membuka peluang kembali memeriksa Imam dan Ulum. Keterangan keduanya masih dibutuhkan untuk mengklarifikasi fakta-fakta baru yang muncul dalam persidangan.
 
"Jadi untuk yang masih diproses persidangan jika memang masih dibutuhkan saksi-saksi yang lain termasuk dari pihak pejabat kemenpora, masih mungkin dilakukan pemeriksaan," tandas dia.
 
Keterlibatan Imam terus ditelisik KPK. Disinyalir, Imam berperan dalam dugaan suap ini. Peran Imam bahkan disebut KPK cukup signifikan.
 
Dugaan itu menguat setelah penyidik menggeledah ruang kerja Imam, Kamis, 20 Desember 2018. Dokumen, proposal dan catatan pembahasan hingga pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI diangkut penyidik dari ruangan politikus PKB tersebut.
 
Dalam perkara ini Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy beserta Bendahara Umum KONI Johny E Awuy didakwa menyuap pejabat Kemenpora. Suap itu untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018. (Medcom/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya